HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar

Polemik Dugaan Dua SK Kadin Kota Bogor Belum Terjawab, Publik Tunggu Klarifikasi Resmi


KOTA BOGOR
– Polemik terkait dugaan adanya dua Surat Keputusan (SK) kepengurusan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Bogor periode 2025–2030 hingga kini masih menjadi perhatian publik. Perbedaan dokumen yang beredar memunculkan pertanyaan mengenai keabsahan kepengurusan dan dasar penerbitan masing-masing SK.

Hingga Selasa (9/6/2026), Ketua Kadin Kota Bogor, Maryati Dona Hasanah, belum memberikan keterangan resmi terkait isu tersebut. Kondisi ini memunculkan berbagai spekulasi di kalangan anggota organisasi maupun pelaku usaha yang menantikan penjelasan resmi.

Ketua Forum Jurnalis Peduli Publik (FJP2) Bogor Raya, Ade Suhendar, menilai persoalan tersebut perlu dijelaskan secara terbuka demi menjaga transparansi organisasi dan menghindari kebingungan di tengah masyarakat.

"Jika memang terdapat dua dokumen yang berbeda, publik berhak mengetahui siapa yang menerbitkannya, apa dasar hukumnya, serta dokumen mana yang memiliki legitimasi sesuai mekanisme organisasi," ujar Ade.

Menurutnya, kejelasan mengenai status dan keabsahan kepengurusan sangat penting karena Kadin merupakan organisasi strategis yang menjadi mitra pemerintah serta wadah dunia usaha dalam berbagai program pembangunan ekonomi.

Ade menegaskan bahwa kewenangan untuk menentukan keabsahan kepengurusan berada pada struktur organisasi yang berwenang sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Kadin serta ketentuan organisasi yang berlaku.

"Keterbukaan informasi menjadi penting agar tidak menimbulkan persepsi yang berbeda-beda di tengah anggota maupun para pemangku kepentingan," katanya.

Ia berharap pihak-pihak terkait dapat segera memberikan klarifikasi resmi guna menjawab berbagai pertanyaan yang berkembang di ruang publik. Menurutnya, penjelasan yang transparan akan membantu menjaga kepercayaan anggota, dunia usaha, serta masyarakat terhadap tata kelola organisasi.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari Ketua Kadin Kota Bogor terkait dugaan adanya dua SK kepengurusan tersebut.

Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak terkait sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

(Ade)