Saat Wartawan Meliput, Kades Malah Minta Pergi: Ada Apa di Balik Kericuhan Desa Sukajaya?
BOGOR – Di tengah kericuhan yang terjadi dalam proses verifikasi lahan di Desa Sukajaya, Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor, muncul peristiwa yang justru memunculkan tanda tanya baru. Bukan hanya soal sengketa yang sedang berlangsung, tetapi juga terkait ruang kerja wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.
Rabu (10/6/2026), seorang wartawan media online, Wahyu Budi Santoso dari Bogorfaktual.net, mengaku diminta meninggalkan lokasi oleh Kepala Desa Sukajaya, Topik Hamid, saat dirinya tengah melakukan peliputan di lokasi kejadian.
Peristiwa itu terjadi ketika sejumlah pihak, termasuk warga dan pihak perusahaan, berada di lokasi untuk melakukan verifikasi lahan. Situasi yang semula berjalan normal disebut berubah tegang hingga terjadi keributan antar pihak yang berada di lapangan.
Di tengah situasi itulah, menurut pengakuan Wahyu, dirinya justru diminta untuk pergi dari lokasi.
"Udah Yu, kamu lebih baik pergi sekarang," demikian ucapan yang disebut disampaikan Kepala Desa kepada wartawan tersebut.
Pernyataan itu sontak memunculkan pertanyaan. Mengapa wartawan yang sedang menjalankan tugas peliputan diminta meninggalkan lokasi? Apakah semata-mata untuk alasan keamanan, atau ada alasan lain yang belum dijelaskan kepada publik?
Dalam negara demokrasi, pers memiliki fungsi penting sebagai penyampai informasi kepada masyarakat. Ketika terjadi peristiwa yang menjadi perhatian publik, kehadiran wartawan justru dibutuhkan untuk memastikan informasi yang diterima masyarakat tetap berimbang dan berdasarkan fakta lapangan.
Karena itu, peristiwa ini menjadi perhatian sejumlah kalangan. Bukan untuk menghakimi siapa pun, melainkan untuk mendapatkan penjelasan yang utuh mengenai apa yang sebenarnya terjadi di lokasi saat itu.
Hingga berita ini ditulis, Kepala Desa Sukajaya, Topik Hamid, belum memberikan keterangan resmi terkait alasan permintaan kepada wartawan untuk meninggalkan lokasi. Apakah karena pertimbangan keamanan, kesalahpahaman di lapangan, atau alasan lainnya, publik tentu berhak mengetahui penjelasannya.
Sementara itu, wartawan yang bersangkutan menyatakan tengah mempertimbangkan langkah sesuai mekanisme hukum dan ketentuan yang berlaku terkait peristiwa yang dialaminya.
Pada akhirnya, masyarakat menunggu satu hal yang sederhana: penjelasan. Sebab semakin lama sebuah pertanyaan dibiarkan tanpa jawaban, semakin besar pula ruang spekulasi yang akan tumbuh di tengah publik.
Media ini membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Kepala Desa Sukajaya maupun seluruh pihak terkait sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
(Ade)
