HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar

Tiga Kali Konfirmasi Tak Terjawab, Operasional SPPG Dramaga Babakan 2 Tuai Pertanyaan Publik

BOGOR – Keterbukaan informasi dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali menjadi perhatian publik. Kali ini, sorotan mengarah kepada operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Dramaga Babakan 2 yang berlokasi di Kecamatan Dramaga, Kabupaten Bogor.

Sorotan tersebut muncul setelah upaya konfirmasi yang dilakukan wartawan sebanyak tiga kali tidak membuahkan hasil. Hingga kunjungan terakhir, pihak pengelola dapur maupun perwakilan mitra pelaksana dari Yayasan Gemilang Pasundan Indonesia belum berhasil ditemui untuk memberikan penjelasan terkait operasional program yang dibiayai negara tersebut.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kunjungan pertama dilakukan pada 15 Mei 2026. Saat itu wartawan hanya dapat bertemu dengan tenaga ahli gizi yang bertugas di lokasi. Dari keterangan yang diperoleh, diketahui bahwa dapur SPPG Dramaga Babakan 2 telah mendistribusikan makanan bergizi kepada penerima manfaat sejak Februari 2026.

Namun saat kunjungan kedua pada 20 Mei 2026, wartawan tidak berhasil bertemu dengan Kepala Dapur. Petugas keamanan yang berjaga menyampaikan bahwa pimpinan dapur sedang tidak berada di lokasi. Upaya memperoleh informasi lebih lanjut pun tidak dapat dilakukan karena akses ke area operasional tidak diperkenankan.

Situasi serupa kembali terjadi saat kunjungan ketiga pada 2 Juni 2026. Kedatangan wartawan untuk bersilaturahmi sekaligus meminta penjelasan mengenai sejumlah informasi publik kembali hanya diterima oleh petugas keamanan. Sejumlah pertanyaan terkait jumlah penerima manfaat, kapasitas produksi dapur, mekanisme distribusi makanan, hingga sekolah penerima layanan belum memperoleh jawaban resmi.

Fasilitas Masih Dalam Pengerjaan

Selain kendala akses informasi, hasil pemantauan di lapangan menunjukkan sejumlah fasilitas pendukung di area dapur masih dalam tahap penyelesaian. Aktivitas pembangunan dan pengerjaan sarana penunjang masih terlihat berlangsung di sekitar lokasi.

Bahkan, beberapa fasilitas yang lazim tersedia pada pusat pelayanan operasional, termasuk sarana keamanan permanen, tampak belum sepenuhnya selesai.

Kondisi tersebut memunculkan sejumlah pertanyaan yang dinilai perlu dijawab secara terbuka oleh pihak pengelola maupun instansi terkait, mengingat dapur tersebut telah menjalankan aktivitas produksi dan distribusi makanan kepada masyarakat penerima manfaat.

Beberapa pertanyaan yang mengemuka di antaranya:

  • Apakah dapur SPPG yang masih dalam proses penyempurnaan fasilitas telah memenuhi syarat untuk beroperasi?
  • Bagaimana penerapan standar keamanan pangan dan sanitasi apabila aktivitas pembangunan masih berlangsung di sekitar area produksi?
  • Apakah seluruh sarana dan prasarana telah diverifikasi sesuai standar yang ditetapkan oleh Badan Gizi Nasional (BGN)?
  • Apakah telah dilakukan audit kelayakan atau pemeriksaan teknis sebelum operasional dimulai?
  • Siapa pihak yang bertanggung jawab melakukan pengawasan rutin terhadap operasional dapur MBG di wilayah tersebut?

Transparansi Jadi Kunci Kepercayaan Publik

Program Makan Bergizi Gratis merupakan salah satu program strategis nasional yang menyentuh langsung kebutuhan masyarakat. Karena menggunakan anggaran negara dan berkaitan dengan aspek kesehatan penerima manfaat, pelaksanaannya dinilai memerlukan transparansi, akuntabilitas, dan keterbukaan informasi yang optimal.

Keterbukaan informasi tidak hanya penting untuk menjawab pertanyaan publik, tetapi juga menjadi bagian dari pengawasan sosial guna memastikan seluruh proses produksi, pengolahan, dan distribusi makanan berjalan sesuai standar yang berlaku.

Belum adanya penjelasan resmi dari pihak pengelola setelah tiga kali upaya konfirmasi menimbulkan ruang pertanyaan yang seharusnya dapat dijawab melalui komunikasi yang terbuka dan konstruktif.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Dapur SPPG Dramaga Babakan 2 maupun pihak Yayasan Gemilang Pasundan Indonesia belum memberikan tanggapan resmi terkait berbagai pertanyaan yang diajukan. Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi guna menjaga prinsip keberimbangan sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

(Ade)