HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar

Transaksi Arang Briket Libatkan Nama Anggota DPRD Bitung, Pihak Pembeli Minta Kejelasan Pengiriman Barang

BITUNG/BLORA – Sebuah persoalan transaksi
bisnis qpengadaan arang briket yang melibatkan nama seorang anggota DPRD Kota Bitung menjadi perhatian publik setelah pihak pembeli mengaku belum menerima barang yang telah dipesan sejak Agustus 2025.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, transaksi tersebut dilakukan antara pihak pembeli yang diketahui merupakan anggota DPRD Kabupaten Blora dengan pihak penjual. Dalam kesepakatan yang disebut telah tercapai pada Agustus 2025, pembeli mengaku telah melakukan pembayaran sesuai nilai yang disepakati melalui transfer perbankan.

Namun hingga saat ini, menurut keterangan pihak pembeli, barang yang dijanjikan belum diterima. Kondisi tersebut kemudian memunculkan pertanyaan mengenai kelanjutan transaksi serta penyelesaian kewajiban para pihak.

Pihak pembeli juga mengaku telah beberapa kali berupaya menghubungi pihak yang bersangkutan untuk meminta penjelasan terkait pengiriman barang maupun penyelesaian transaksi. Namun, hingga kini pihak pembeli menyatakan belum memperoleh kejelasan sebagaimana yang diharapkan.

Nama yang disebut dalam persoalan ini adalah Alexander Vouke Wenas, yang diketahui menjabat sebagai anggota DPRD Kota Bitung. Meski demikian, hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat putusan pengadilan maupun penetapan dari aparat penegak hukum yang menyatakan adanya tindak pidana dalam perkara tersebut.

Pengamat hukum menilai bahwa sengketa yang berawal dari hubungan transaksi bisnis pada prinsipnya perlu terlebih dahulu diklarifikasi oleh para pihak. Apabila terdapat dugaan wanprestasi maupun pelanggaran hukum, penyelesaiannya dapat ditempuh melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Sementara itu, sejumlah kalangan menilai bahwa pejabat publik memiliki tanggung jawab moral untuk memberikan klarifikasi terhadap persoalan yang menjadi perhatian masyarakat, terutama apabila menyangkut nama baik lembaga yang diwakilinya.

Masyarakat juga berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan secara terbuka dan profesional sehingga tidak menimbulkan spekulasi yang berkepanjangan di ruang publik.

Hingga berita ini diturunkan, pihak yang disebut dalam pemberitaan belum memberikan keterangan resmi maupun tanggapan atas informasi yang beredar.

Media ini membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak terkait guna menjaga prinsip keberimbangan sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

(HKZ)