Viral Dugaan Pungutan pada Penyaluran Bansos di Sindangwangi, Warga Minta Penjelasan Terbuka
LEBAK – Keluhan sejumlah warga terkait penyaluran bantuan sosial (bansos) pangan di Desa Sindangwangi, Kecamatan Muncang, Kabupaten Lebak, menjadi perhatian publik setelah informasi tersebut ramai diperbincangkan di tengah masyarakat.
Sejumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) mengaku diminta menyerahkan uang sebesar Rp20 ribu saat mengambil bantuan. Selain itu, warga juga mempertanyakan jumlah beras dan minyak goreng yang diterima karena dinilai tidak sesuai dengan informasi yang mereka peroleh sebelumnya.
Salah seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan mengatakan bahwa dirinya diminta membayar sejumlah uang saat mengambil bantuan pangan.
"Kami berharap ada penjelasan yang jelas mengenai pungutan tersebut, termasuk dasar dan peruntukannya. Masyarakat juga ingin mengetahui apakah jumlah bantuan yang diterima sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujarnya.
Menurut warga, bantuan sosial merupakan program pemerintah yang ditujukan untuk membantu masyarakat yang membutuhkan. Oleh karena itu, mereka berharap proses penyalurannya dapat dilakukan secara transparan dan sesuai aturan yang berlaku.
Keluhan serupa juga disampaikan warga lainnya. Mereka meminta adanya keterbukaan informasi agar tidak menimbulkan kesalahpahaman maupun spekulasi di tengah masyarakat.
"Kalau memang ada kebijakan atau biaya tertentu yang memiliki dasar aturan, tentu masyarakat perlu diberikan penjelasan. Yang kami harapkan adalah keterbukaan," kata seorang warga lainnya.
Menanggapi informasi yang berkembang, sejumlah tokoh masyarakat berharap pemerintah desa segera memberikan klarifikasi agar persoalan tersebut tidak menimbulkan polemik berkepanjangan.
Mereka juga meminta instansi terkait, seperti Kecamatan Muncang, Dinas Sosial Kabupaten Lebak, maupun Inspektorat Kabupaten Lebak, melakukan verifikasi terhadap informasi yang beredar guna memastikan kondisi sebenarnya di lapangan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pemerintah Desa Sindangwangi belum memberikan keterangan resmi terkait keluhan warga tersebut. Upaya konfirmasi telah dilakukan, namun belum diperoleh tanggapan.
Masyarakat berharap persoalan ini dapat segera dijelaskan secara terbuka sehingga tidak menimbulkan keresahan di tengah warga serta menjaga kepercayaan publik terhadap program bantuan sosial pemerintah.
Sesuai prinsip penyaluran bantuan sosial, masyarakat berharap seluruh bantuan yang dialokasikan pemerintah dapat diterima oleh penerima manfaat sesuai ketentuan yang berlaku, dengan tetap mengedepankan asas transparansi, akuntabilitas, dan keadilan.
Media ini membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada Pemerintah Desa Sindangwangi maupun pihak terkait lainnya sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
(HKZ)
