HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar

WALI KOTA MEDAN DIMINTA TURUN TANGAN! Status PBG Sky Cross RSIA Rosiva Murni Teguh Jadi Sorotan Publik

MEDAN – Keberadaan bangunan penghubung atau sky cross yang menghubungkan dua gedung milik RSIA Rosiva Murni Teguh di kawasan Jalan Bangka, Kelurahan Buntu, Kecamatan Medan Timur, kini menjadi perhatian publik.

Bangunan yang disebut telah berdiri sejak tahun 2023 tersebut memunculkan sejumlah pertanyaan terkait status perizinan dan kesesuaiannya dengan ketentuan tata ruang yang berlaku. Hingga Juni 2026, masyarakat masih menunggu penjelasan resmi mengenai status Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atas konstruksi tersebut.

Perhatian publik semakin menguat karena bangunan penghubung itu melintasi area yang digunakan masyarakat sebagai akses lingkungan. Kondisi tersebut menimbulkan berbagai pertanyaan mengenai aspek administrasi, tata ruang, serta dampaknya terhadap kepentingan umum.

Pemerhati pembangunan daerah yang akrab disapa Bung Joe menilai persoalan tersebut perlu mendapat perhatian serius dari Pemerintah Kota Medan.

"Apabila seluruh perizinan telah terpenuhi, tentu perlu disampaikan secara terbuka kepada masyarakat agar tidak menimbulkan spekulasi. Namun apabila masih terdapat aspek administrasi yang belum selesai, hal itu juga perlu dijelaskan secara transparan," ujarnya.

Menurutnya, keterbukaan informasi menjadi penting untuk menjaga kepercayaan publik sekaligus memastikan seluruh pembangunan berjalan sesuai aturan yang berlaku.

Sementara itu, salah seorang warga sekitar yang enggan disebutkan identitasnya mengaku telah lama melihat keberadaan bangunan tersebut.

"Bangunan itu sudah berdiri cukup lama. Kami hanya berharap ada penjelasan yang jelas agar masyarakat tidak bertanya-tanya," ungkapnya.

Saat dikonfirmasi, pihak Kelurahan Buntu dan Kecamatan Medan Timur disebut masih melakukan penelusuran terkait dokumen administrasi bangunan tersebut. Informasi yang diperoleh menyebutkan bahwa petugas ketenteraman dan ketertiban telah ditugaskan untuk melakukan pengecekan lapangan.

Namun hingga berita ini disusun, belum diperoleh dokumen resmi yang dapat menjelaskan status perizinan bangunan tersebut secara lengkap kepada publik.

Di sisi lain, pihak RSIA Rosiva Murni Teguh melalui bagian administrasi dan humas belum memberikan tanggapan atas upaya konfirmasi yang dilakukan awak media melalui sambungan telepon maupun pesan singkat.

Situasi ini memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai efektivitas pengawasan pembangunan serta pentingnya keterbukaan informasi publik dalam setiap proses pembangunan yang menjadi perhatian masyarakat luas.

Publik kini menantikan penjelasan resmi dari Pemerintah Kota Medan maupun pihak rumah sakit terkait status legalitas bangunan tersebut. Apabila seluruh dokumen perizinan telah lengkap, maka penjelasan kepada masyarakat dapat mengakhiri berbagai spekulasi yang berkembang. Sebaliknya, apabila ditemukan adanya kekurangan administrasi, masyarakat berharap proses penanganannya dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, media masih berupaya memperoleh konfirmasi dari seluruh pihak terkait guna memenuhi prinsip keberimbangan informasi dan hak jawab sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

(HKZ)