HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar

Wamenaker Ajak Serikat Buruh Berkolaborasi Revisi UU Ketenagakerjaan dan Regulasi K3

Jakarta– Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Afriansyah Noor, mengajak seluruh serikat pekerja dan serikat buruh untuk berkolaborasi dalam proses revisi regulasi ketenagakerjaan, termasuk pembaruan Undang-Undang Ketenagakerjaan dan sejumlah aturan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang dinilai sudah tidak lagi relevan dengan perkembangan dunia kerja saat ini.

Ajakan tersebut disampaikan saat menghadiri puncak Kongres III Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia yang dirangkaikan dengan Seminar Ketenagakerjaan bertema “Peluang UU Perlindungan Buruh di Era Pemerintahan Baru di Jakarta, Minggu (7/6/2026).

Dalam sambutannya, Afriansyah menegaskan bahwa Kementerian Ketenagakerjaan siap bekerja sama dengan seluruh pemangku kepentingan, mulai dari kalangan pekerja, pengusaha, hingga DPR RI, guna menyusun regulasi yang adaptif, berkeadilan, dan mampu menjawab tantangan dunia kerja yang terus berkembang.

“Kemnaker siap berkolaborasi dengan seluruh pemangku kepentingan untuk menyusun regulasi ketenagakerjaan yang adaptif, berkeadilan, dan mampu menjawab tantangan dunia kerja yang terus berkembang,” ujar Afriansyah.

Menurutnya, keterlibatan aktif serikat pekerja dan serikat buruh sangat penting agar kebijakan yang dihasilkan benar-benar mencerminkan kebutuhan pekerja sekaligus menjaga keseimbangan iklim usaha yang sehat dan produktif.

“Kontrol sosial dari serikat buruh yang sehat dan independen sangat penting dalam memastikan kebijakan ketenagakerjaan tetap berpihak pada keadilan,” tambahnya.

Selain mendorong revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan, Kemnaker juga berupaya mempercepat pembaruan sejumlah regulasi lama, termasuk Undang-Undang Keselamatan Kerja Nomor 1 Tahun 1970 dan beberapa aturan peninggalan era kolonial yang dinilai sudah tidak sesuai dengan kondisi industri modern.

Afriansyah mencontohkan, sanksi denda sebesar Rp100.000 atau pidana kurungan tiga bulan bagi pelanggar ketentuan K3 yang masih tercantum dalam regulasi lama sudah tidak memiliki daya tekan yang memadai pada kondisi saat ini. Karena itu, diperlukan pembaruan sanksi yang lebih tegas dan memberikan efek jera.

“Perlindungan K3 harus terus diperkuat agar setiap pekerja dapat bekerja dengan aman, sehat, dan produktif. Penyempurnaan regulasi K3 menjadi bagian penting dalam mewujudkan perlindungan pekerja yang lebih komprehensif,” tegasnya.

Melalui kolaborasi antara pemerintah, serikat pekerja, dan dunia usaha, Kemnaker berharap lahir regulasi ketenagakerjaan yang mampu memberikan perlindungan optimal bagi pekerja sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.

Sumber: Hms Kemnaker