Warga Soroti Dugaan Aktivitas Perjudian di Lubuk Pakam, Minta Aparat Lakukan Penelusuran
LUBUK PAKAM – Sejumlah warga di wilayah Jalan Tengku Fachrudin, Desa Bakaran Batu, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, menyampaikan harapan agar aparat penegak hukum melakukan penelusuran terhadap lokasi yang diduga menjadi tempat aktivitas perjudian.
Permintaan tersebut muncul karena lokasi yang disebut-sebut menyediakan permainan tembak ikan dan permainan lainnya itu dikabarkan masih beroperasi dan ramai dikunjungi masyarakat.
Beberapa warga mengaku khawatir terhadap dampak sosial yang dapat ditimbulkan apabila aktivitas yang diduga melanggar hukum tersebut benar terjadi dan berlangsung tanpa pengawasan yang memadai.
Salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan mengatakan bahwa keberadaan lokasi tersebut kerap menjadi perbincangan masyarakat sekitar.
"Kami berharap ada pengecekan langsung dari pihak berwenang agar informasi yang beredar bisa dipastikan kebenarannya dan masyarakat mendapatkan kepastian," ujarnya.
Berdasarkan informasi yang diperoleh dari sejumlah sumber, lokasi tersebut disebut telah beroperasi cukup lama. Namun demikian, informasi tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut dari pihak-pihak yang berwenang.
Perlunya Klarifikasi dan Penegakan Hukum
Sebagai negara hukum, setiap dugaan pelanggaran perlu ditindaklanjuti melalui mekanisme penyelidikan dan pembuktian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Karena itu, masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat melakukan pengecekan lapangan, pengumpulan informasi, dan langkah-langkah lain yang diperlukan guna memastikan ada atau tidaknya aktivitas yang melanggar hukum di lokasi tersebut.
Selain itu, warga juga berharap adanya keterbukaan informasi dari pihak terkait agar tidak menimbulkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat.
Upaya Konfirmasi
Awak media telah berupaya meminta konfirmasi kepada pihak yang disebut sebagai pengelola lokasi maupun kepada aparat penegak hukum terkait informasi yang berkembang. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak-pihak yang bersangkutan.
Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak terkait sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Sementara itu, masyarakat berharap apabila nantinya ditemukan adanya pelanggaran hukum, maka penanganan dapat dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Hingga saat ini belum terdapat pernyataan resmi maupun hasil pemeriksaan yang menyimpulkan adanya tindak pidana di lokasi tersebut. Oleh karena itu, seluruh pihak tetap harus mengedepankan asas praduga tak bersalah sampai adanya fakta hukum yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan.
(HKZ)
