Ketua BELONG Desak Polres Lebak Usut Tuntas Dugaan Pengeroyokan Anggota BPPKB Banten
Lebak – Ketua BELONG, Ujang Krisna, mengecam keras dugaan pengeroyokan terhadap seorang anggota BPPKB Banten yang disebut terjadi di wilayah Kampung Karag, Kecamatan Leuwidamar, Kabupaten Lebak. Ia meminta Polres Lebak segera mengusut tuntas kasus tersebut sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Menurut Ujang Krisna (27/07), setiap bentuk dugaan tindak kekerasan harus ditangani secara profesional, objektif, dan transparan agar memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat.
"Kami meminta Polres Lebak segera mengusut dugaan pengeroyokan ini secara tuntas. Apabila penyidik telah mengantongi alat bukti yang cukup sesuai ketentuan hukum, maka pihak yang diduga bertanggung jawab harus segera diproses dan dimintai pertanggungjawaban," ujar Ujang Krisna.
Ia menilai penanganan perkara secara cepat dan sesuai aturan sangat penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum sekaligus mencegah munculnya berbagai spekulasi di tengah publik.
Selain itu, Ketua BELONG mengimbau seluruh pihak agar tetap menahan diri dan tidak melakukan tindakan yang dapat memperkeruh situasi. Ia meminta masyarakat menyerahkan sepenuhnya proses penyelidikan kepada kepolisian.
"Kami mengajak semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Hindari tindakan yang bertentangan dengan hukum dan percayakan penanganan perkara ini kepada aparat kepolisian," tegasnya.
Ujang Krisna juga memastikan BELONG akan terus memantau perkembangan penanganan kasus tersebut. Ia berharap proses hukum berlangsung secara adil, objektif, serta tanpa pandang bulu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Polres Lebak terkait perkembangan penyelidikan maupun kronologi lengkap dugaan pengeroyokan tersebut. Redaksi tetap membuka ruang bagi pihak kepolisian maupun pihak-pihak terkait untuk memberikan klarifikasi sebagai bagian dari pemberitaan yang berimbang sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
(HKz)
