HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar

Ketua BPPKB Banten Kecamatan Cirinten Desak Polres Lebak Usut Tuntas Dugaan Pengeroyokan Anggota di Leuwidamar

 

Lebak – Ketua BPPKB Banten Kecamatan Cirinten, Kabupaten Lebak, Ombi, mengecam keras dugaan aksi pengeroyokan yang menimpa salah seorang anggota BPPKB Banten Kecamatan Muncang di Kampung Karag, Kecamatan Leuwidamar, Kabupaten Lebak. Ia mendesak Polres Lebak segera mengusut tuntas kasus tersebut secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Menurut Ombi, setiap dugaan tindak kekerasan harus diproses melalui mekanisme hukum, sehingga seluruh pihak memperoleh kepastian hukum dan rasa keadilan.

"Kami meminta Polres Lebak segera mengusut tuntas dugaan pengeroyokan ini. Apabila penyidik telah mengantongi alat bukti yang cukup sesuai ketentuan hukum, kami berharap pihak yang diduga bertanggung jawab segera diproses sesuai aturan yang berlaku," ujar Ombi.

Ia menilai penanganan perkara secara cepat, profesional, dan transparan sangat penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum.

Ombi juga mengimbau seluruh anggota BPPKB Banten maupun masyarakat agar tetap menahan diri dan tidak melakukan tindakan yang bertentangan dengan hukum. Menurutnya, penyelesaian perkara harus diserahkan sepenuhnya kepada aparat kepolisian.

"Kami mengajak seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak melakukan tindakan yang dapat memperkeruh situasi. Percayakan penanganan perkara ini kepada kepolisian," tegasnya.

Lebih lanjut, Ombi menyatakan akan terus memantau perkembangan proses penanganan kasus tersebut. Ia berharap penyelidikan dilakukan secara objektif, transparan, dan tanpa pandang bulu sehingga memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Polres Lebak mengenai perkembangan penyelidikan maupun identitas pihak yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak terkait sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers sebagai bagian dari pemberitaan yang berimbang.

(HKz)