HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar

Ketua BPPKB Banten Kecamatan Leuwidamar Desak Polres Lebak Usut Tuntas Dugaan Pengeroyokan Anggota di Kampung Karag

Lebak – Ketua BPPKB Banten Kecamatan Leuwidamar, Kabupaten Lebak, Ujang, mengecam keras dugaan aksi pengeroyokan yang menimpa seorang anggota BPPKB Banten Kecamatan Muncang di Kampung Karag, Kecamatan Leuwidamar, Kabupaten Lebak. Ia meminta Polres Lebak segera mengusut tuntas perkara tersebut secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Menurut Ujang, setiap dugaan tindak kekerasan harus diproses melalui mekanisme hukum agar memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi seluruh pihak.

"Kami meminta Polres Lebak segera mengusut tuntas dugaan pengeroyokan ini. Apabila penyidik telah mengantongi alat bukti yang cukup sesuai ketentuan hukum, kami berharap pihak yang diduga bertanggung jawab segera diproses sesuai aturan yang berlaku," ujar Ujang.

Ia menilai penanganan perkara yang cepat, transparan, dan profesional sangat penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum.

Selain itu, Ujang mengimbau seluruh anggota BPPKB Banten maupun masyarakat agar tetap menahan diri dan tidak melakukan tindakan yang bertentangan dengan hukum. Menurutnya, proses penyelesaian perkara harus diserahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian.

"Kami mengajak semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak melakukan tindakan yang dapat memperkeruh situasi. Percayakan penanganan perkara ini kepada aparat kepolisian," tegasnya.

Ujang juga menyatakan akan terus memantau perkembangan penanganan kasus tersebut. Ia berharap penyelidikan dilakukan secara objektif, adil, dan tanpa pandang bulu sehingga mampu memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang berkepentingan.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Polres Lebak mengenai perkembangan penyelidikan maupun identitas pihak yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut. Redaksi masih menunggu konfirmasi dari pihak kepolisian dan membuka ruang hak jawab serta hak klarifikasi kepada seluruh pihak terkait sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers sebagai bagian dari pemberitaan yang berimbang.

(HKz)