King Jabar Soroti Meninggalnya Eks Karumga Jampidsus, Desak Aparat Usut Tuntas Secara Transparan
Kab. Bogor – Ketua Umum sekaligus Advokat H. Sukarman, S.H., M.H., yang dikenal dengan sapaan King Jabar, meminta aparat penegak hukum (APH) mengusut secara menyeluruh meninggalnya S, yang diketahui pernah bertugas sebagai Karumga mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adiansyah. Menurutnya, seluruh informasi yang beredar perlu diverifikasi melalui proses hukum yang profesional, objektif, dan transparan agar penyebab kematian dapat dipastikan berdasarkan alat bukti yang sah.
Pernyataan tersebut disampaikan menyusul beredarnya informasi hasil penyelidikan awal (pulbaket) yang dilakukan pada Minggu (26/7/2026) di Jakarta Selatan terkait meninggalnya S.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, S dilaporkan meninggal dunia pada Kamis (23/7/2026). Dalam kronologi yang beredar disebutkan bahwa sekitar pukul 06.37 WIB korban sempat menghubungi seorang kerabat dan mengeluhkan kondisi kesehatannya. Beberapa saat kemudian, saat didatangi, korban disebut ditemukan dalam keadaan tidak sadarkan diri.
Korban selanjutnya dibawa menggunakan ambulans ke RS Muhammadiyah Taman Puring. Berdasarkan keterangan tenaga medis yang beredar, korban tiba di rumah sakit dalam kondisi telah meninggal dunia. Informasi lain juga menyebutkan korban memiliki riwayat amputasi pada ibu jari kaki kiri.
Sementara itu, berdasarkan informasi yang diperoleh, pengemudi ambulans mengaku menerima pesanan melalui aplikasi dari seseorang yang tidak dikenalnya. Korban disebut dijemput di depan sebuah klinik dalam kondisi tergeletak.
Selain itu, terdapat informasi yang menyebutkan petugas keamanan rumah sakit melihat korban diantar oleh beberapa orang. Di sisi lain, keluarga mengaku telah menerima jenazah pada malam hari untuk dimakamkan. Keluarga juga menyampaikan bahwa sejumlah barang pribadi milik almarhum, seperti telepon genggam, dompet, kartu ATM, dan pakaian, belum diterima.
Menanggapi berbagai informasi tersebut, King Jabar menegaskan bahwa seluruh fakta harus diuji melalui mekanisme penyelidikan dan penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Kami meminta aparat penegak hukum mengusut penyebab meninggalnya saudara S secara profesional, independen, dan transparan. Semua informasi harus diverifikasi melalui proses hukum dan pembuktian ilmiah agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat," ujar H. Sukarman.
Ia menambahkan, apabila dalam proses penyelidikan ditemukan dugaan tindak pidana, maka penanganannya harus dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan. Sebaliknya, apabila hasil pemeriksaan menyimpulkan tidak terdapat unsur pidana, hasil tersebut juga perlu disampaikan secara terbuka demi memberikan kepastian hukum kepada keluarga maupun masyarakat.
King Jabar juga mengimbau masyarakat agar menghormati asas praduga tak bersalah dan tidak menarik kesimpulan mengenai penyebab kematian maupun dugaan keterlibatan pihak tertentu sebelum terdapat penjelasan resmi dari aparat penegak hukum atau hasil pemeriksaan forensik yang berwenang.
Menurutnya, keterbukaan informasi dalam proses penanganan perkara merupakan bagian penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari aparat penegak hukum mengenai penyebab pasti meninggalnya S. Oleh karena itu, seluruh informasi yang beredar masih memerlukan verifikasi lebih lanjut melalui proses penyelidikan dan penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
(Ade)
Sumber: H. Sukarman, S.H., M.H. (King Jabar).
