Mertua Laporkan Oknum Polisi atas Dugaan Penganiayaan, Keluarga Berharap Penanganan Profesional
Makassar – Seorang anggota Polri berpangkat Briptu berinisial RGL dilaporkan ke Polsek Biringkanaya atas dugaan tindak pidana penganiayaan. Laporan tersebut dibuat oleh Adrian Mamusung (59) yang merupakan mertua terlapor, setelah insiden yang terjadi di kawasan BTN Pepabri, Makassar, pada Jumat (24/7/2026) sekitar pukul 21.00 WITA.
Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan Polisi Nomor LP/B/166/VII/2026/SPKT/POLSEK BIRINGKANAYA/POLRESTABES MAKASSAR/POLDA SULSEL, Adrian melaporkan dugaan penganiayaan yang menurut keterangannya dilakukan oleh Briptu RGL.
Menurut penuturan Adrian, peristiwa bermula ketika dirinya berusaha melerai pertengkaran antara putrinya dengan suaminya yang saat itu sedang menggendong seorang bayi.
"Saya hanya berniat melerai agar situasinya tidak semakin memanas," ujar Adrian.
Dalam laporannya, Adrian mengaku mengalami benturan di bagian kepala hingga menimbulkan benjolan, serta luka pada jari dan kaki. Ia menyatakan telah menjalani pemeriksaan medis (visum) sebagai bagian dari proses pelaporan.
Adrian juga menyampaikan bahwa dirinya berencana melaporkan persoalan tersebut melalui mekanisme pengawasan internal Polri, termasuk kepada Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam).
Selain dugaan penganiayaan, Adrian mengungkapkan adanya persoalan rumah tangga yang menurutnya telah berlangsung cukup lama. Ia menyebut putrinya diduga tidak memperoleh nafkah maupun perhatian sebagaimana mestinya selama lebih dari satu tahun. Pernyataan tersebut merupakan keterangan dari pihak pelapor dan masih memerlukan pendalaman oleh pihak berwenang.
Ia juga menyampaikan bahwa putrinya telah melaporkan dugaan penelantaran istri dan anak kepada Polda Sulawesi Selatan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Adrian berharap laporan yang telah disampaikan dapat diproses secara profesional, objektif, dan transparan sesuai ketentuan hukum.
"Kami berharap seluruh proses berjalan sesuai aturan dan setiap pihak memperoleh perlakuan yang adil di hadapan hukum," katanya.
Hingga berita ini diterbitkan, Briptu RGL belum memberikan tanggapan atas laporan tersebut. Redaksi juga masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak Polda Sulawesi Selatan guna mendapatkan penjelasan resmi terkait perkara ini.
Redaksi membuka ruang hak jawab kepada pihak terlapor maupun institusi kepolisian sebagai bagian dari pemberitaan yang berimbang sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
(HKz)
