MK Putuskan Sisa Kuota Internet Wajib Tetap Aktif, Operator Harus Lindungi Hak Pelanggan
Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang mengubah Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi. Putusan tersebut menegaskan bahwa penyelenggara layanan telekomunikasi wajib menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota internet pelanggan tetap aktif dan dapat digunakan.
Putusan Nomor 273/PUU-XXIII/2025 menjadi tonggak baru dalam perlindungan hak konsumen jasa telekomunikasi. MK menilai pengguna berhak memperoleh manfaat penuh atas kuota internet yang telah dibayar tanpa kehilangan hak hanya karena masa aktif berakhir.
Hakim Konstitusi Adies Kadir menyatakan pemerintah bersama operator telekomunikasi wajib menghadirkan skema layanan yang memberikan kepastian hukum sekaligus perlindungan bagi pelanggan.
"Kuota yang belum sepenuhnya digunakan harus tetap dilindungi sebagai hak milik pengguna jasa telekomunikasi untuk dipergunakan hingga habis tanpa dibebani biaya tambahan dengan alasan perpanjangan masa aktif ataupun dalih lainnya," tegas Adies saat membacakan pertimbangan putusan.
Dalam amar putusannya, MK menyatakan Pasal 28 ayat (1) UU Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945 dan hanya berlaku apabila dimaknai bahwa operator wajib menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota tetap aktif dan bisa dimanfaatkan pelanggan.
Mahkamah menilai internet telah menjadi kebutuhan penting masyarakat sehingga pengaturan tarif maupun layanan tidak boleh semata-mata didasarkan pada kepentingan bisnis perusahaan, melainkan harus mengutamakan perlindungan konsumen.
Perlindungan Kuota Internet Lebih Fleksibel
MK menjelaskan bentuk perlindungan terhadap pelanggan tidak harus menggunakan satu model layanan. Operator dapat menawarkan berbagai pilihan sesuai kebutuhan masyarakat, di antaranya:
- Akumulasi atau rollover kuota.
- Perpanjangan masa aktif.
- Pengalihan manfaat layanan.
- Kompensasi.
- Pengembalian dana (refund).
- Bentuk perlindungan lain yang tidak merugikan pelanggan.
Ketentuan tersebut berlaku bagi pelanggan prabayar maupun pascabayar yang masih memiliki sisa kuota internet.
Pemerintah Diminta Libatkan Konsumen
Mahkamah juga meminta pemerintah lebih adaptif dalam menetapkan formula tarif telekomunikasi dengan mempertimbangkan perkembangan teknologi, model bisnis, serta kemampuan ekonomi masyarakat.
Selain itu, setiap kebijakan penyesuaian tarif diharapkan melibatkan organisasi perlindungan konsumen dan pihak yang memiliki perhatian terhadap sektor telekomunikasi.
Operator juga diwajibkan meningkatkan transparansi informasi terkait harga paket, jumlah kuota, masa berlaku, kebijakan penggunaan, hingga mekanisme pengelolaan sisa kuota. Informasi tersebut harus mudah dipahami dan disertai layanan pemantauan penggunaan secara real time.
Hak Konsumen Harus Dilindungi
Hakim Konstitusi Liliek Prisbawono Adi menegaskan perlindungan hukum sebenarnya tidak hanya menyangkut kuota internet, tetapi juga nilai ekonomi dari layanan yang telah dibayar pelanggan.
Menurutnya, sisa kuota memiliki nilai ekonomi karena pengguna telah membayar untuk memperoleh akses layanan dalam jumlah tertentu. Oleh sebab itu, manfaat tersebut tidak boleh hilang secara sepihak tanpa perlindungan yang memadai.
Berawal dari Gugatan Masyarakat
Perkara ini diajukan oleh pengemudi ojek online Didi Supandi, pedagang kuliner daring Wahyu Triana Sari, serta dosen sekaligus advokat Rega Felix. Mereka menilai sistem hangusnya kuota internet saat masa aktif berakhir bertentangan dengan prinsip kepastian hukum dan perlindungan hak konsumen.
Sementara permohonan lain dengan Nomor 33/PUU-XXIV/2026 dinyatakan kehilangan objek karena substansi aturan telah dimaknai ulang melalui Putusan MK Nomor 273/PUU-XXIII/2025.
Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut diharapkan menjadi dasar bagi pemerintah dan seluruh operator telekomunikasi untuk menyusun kebijakan yang lebih adil, transparan, serta memberikan perlindungan maksimal kepada jutaan pengguna layanan internet di Indonesia.
Sumber : mkri
