Polemik Koperasi Tambang Rakyat IMJ Berlanjut, King Naga: Persoalan Organisasi Harus Diselesaikan Sesuai Mekanisme
Lebak – Polemik yang terjadi di tubuh Koperasi Tambang Rakyat Inti Mandiri Jaya (IMJ) terus menjadi perhatian. Aktivis Kabupaten Lebak yang akrab disapa King Naga mengajak seluruh pihak mengedepankan penyelesaian sesuai mekanisme organisasi dan ketentuan hukum yang berlaku agar tidak berdampak pada keberlangsungan koperasi.
Menurut King Naga, koperasi dibentuk sebagai wadah untuk meningkatkan kesejahteraan anggota dan masyarakat. Karena itu, setiap perbedaan pendapat dalam kepengurusan sebaiknya diselesaikan melalui mekanisme organisasi berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), serta mengedepankan musyawarah.
Dalam keterangannya kepada wartawan, Agus, yang mengaku sebagai mantan Ketua Koperasi IMJ, menyampaikan bahwa dirinya mengundurkan diri dari jabatan tersebut. Ia menyebut keputusan itu diambil setelah menghadapi persoalan yang menurut pengakuannya turut berdampak pada kehidupan pribadinya.
Agus juga menyampaikan sejumlah keberatan terkait aktivitas yang, menurut keterangannya, melibatkan istrinya dalam kegiatan yang disebut sebagai rapat koperasi. Ia mengaku mempertanyakan keterlibatan tersebut karena istrinya bukan anggota maupun pengurus koperasi. Pernyataan tersebut merupakan keterangan dari Agus dan belum memperoleh tanggapan dari pihak lain yang disebut.
Selain itu, Agus mengungkapkan adanya perbedaan pandangan mengenai aktivitas koperasi di kawasan Perhutani. Menurutnya, ia pernah menyampaikan penolakan terhadap kegiatan tersebut karena khawatir berpotensi menimbulkan persoalan hukum. Ia juga menduga terdapat penggunaan nama koperasi tanpa sepengetahuan dirinya maupun sebagian anggota. Dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Meski demikian, Agus menyatakan menghormati terbentuknya kepengurusan baru yang disebut merupakan hasil rapat yang digelar di kediaman penasihat koperasi. Ia berharap kepengurusan tersebut dapat menjalankan organisasi secara profesional, transparan, dan sesuai aturan yang berlaku.
Agus juga menyampaikan bahwa dirinya telah melaporkan persoalan yang dialaminya kepada Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Banten. Menurut pengakuannya, laporan tersebut saat ini masih dalam proses penanganan oleh aparat penegak hukum.
Menanggapi perkembangan tersebut, King Naga berharap seluruh pihak dapat menahan diri dan menghormati proses yang sedang berjalan.
"Organisasi jangan dikorbankan karena persoalan yang masih menjadi perbedaan pendapat. Jika memang terdapat dugaan pelanggaran, biarkan mekanisme organisasi dan proses hukum berjalan sesuai aturan," ujar King Naga.
Ia juga mengajak seluruh pengurus dan anggota koperasi untuk tetap menjaga kondusivitas, mengedepankan komunikasi yang baik, serta menghindari tindakan yang berpotensi memperkeruh situasi.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak-pihak yang disebut dalam keterangan Agus belum memberikan tanggapan atau klarifikasi. Redaksi telah membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak terkait sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Apabila terdapat penjelasan resmi, redaksi akan memuatnya sebagai bagian dari pemberitaan yang berimbang.
Sumber: Keterangan King Naga dan Agus.
(HKz)
