Proyek SAB Tanpa Papan Informasi di Cisoka Disorot, Dugaan Pelanggaran K3 Jadi Sorotan
Tangerang – Pembangunan proyek Sarana Air Bersih (SAB) di depan Mushola Nurul Iman, Kampung Cibugel, RT 022/RW 002, Desa Bojongloa, Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tangerang, menjadi sorotan publik. Pasalnya, pekerjaan yang telah berlangsung sekitar empat hari itu diduga belum memasang Papan Informasi Proyek (PIP) sebagaimana lazim diterapkan pada proyek yang menggunakan anggaran pemerintah.
Ketiadaan papan informasi membuat warga tidak mengetahui sumber pendanaan, nilai anggaran, pelaksana pekerjaan, maupun target penyelesaian proyek. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai keterbukaan informasi dalam pelaksanaan kegiatan.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, serta ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah, informasi dasar proyek pada umumnya perlu disampaikan kepada masyarakat sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas.
Selain itu, proyek tersebut juga menjadi perhatian terkait penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Berdasarkan keterangan salah seorang pekerja di lokasi, perlengkapan keselamatan disebut belum digunakan secara menyeluruh selama aktivitas berlangsung.
"Kami sudah bekerja sekitar empat hari. Pelaksananya Pak Riki. Soal nama CV maupun pengawas dari dinas kami tidak tahu, karena tugas kami hanya bekerja," ujar seorang pekerja kepada awak media.
Pekerja itu juga mengaku tidak mengetahui secara rinci identitas perusahaan pelaksana maupun pihak yang melakukan pengawasan teknis di lapangan.
Dalam keterangannya, ia menyebut perlengkapan K3 seperti helm, rompi, dan sepatu keselamatan terkadang hanya digunakan saat dokumentasi.
"Kalau helm, rompi, sama sepatu biasanya dipakai saat foto untuk laporan. Yang dipakai juga hanya satu atau dua set. Setelah itu dilepas lagi karena dianggap mengganggu saat bekerja," ungkapnya.
Pernyataan tersebut masih berupa keterangan dari pekerja dan belum dapat dipastikan kebenarannya. Karena itu, diperlukan klarifikasi dari pelaksana proyek maupun instansi terkait.
Di sisi lain, muncul dugaan dari sejumlah pihak mengenai lemahnya pengawasan terhadap pelaksanaan proyek. Namun dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian dan belum dapat disimpulkan tanpa hasil pemeriksaan dari pihak berwenang.
Hingga berita ini diterbitkan, Dinas Perumahan, Permukiman dan Pemakaman (Perkim) Kabupaten Tangerang maupun pelaksana proyek yang disebut berinisial Riki belum memberikan keterangan resmi terkait tidak terpasangnya papan informasi proyek serta dugaan penerapan K3 di lapangan.
Redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi sebagai bentuk penerapan asas keberimbangan sesuai Kode Etik Jurnalistik. Apabila terdapat penjelasan dari pihak terkait, berita ini akan diperbarui.
(HKZ)
