HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar

Terduga Pencuri Ayam Tewas Dikeroyok, Desakan Usut Aktor Vigilantisme Menguat

Tabanan – Kasus tewasnya seorang pria yang diduga melakukan pencurian ayam di Banjar Dinas Juwuk Legi, Desa Batunya, Kecamatan Baturiti, Kabupaten Tabanan, Bali, memicu sorotan publik. Peristiwa yang terjadi pada Jumat (24/7/2026) sekitar pukul 01.30 WITA itu memunculkan desakan agar aparat mengusut tuntas seluruh pihak yang terlibat dalam aksi main hakim sendiri.

Korban berinisial KD meninggal dunia di lokasi setelah diduga menjadi sasaran pengeroyokan warga usai dipergoki membawa seekor ayam aduan milik penduduk setempat. Selain itu, sepeda motor yang diduga digunakan korban juga dilaporkan dibakar hingga hangus.

Petugas kepolisian yang tiba di lokasi langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengevakuasi jenazah, serta mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya seekor ayam, sebilah golok yang diduga milik korban, serta beberapa peralatan yang diduga berkaitan dengan dugaan pencurian.

Menanggapi insiden tersebut, wartawan sekaligus pemerhati penegakan hukum, Wisnu atau yang dikenal sebagai Roger, meminta aparat menindak tegas seluruh pelaku kekerasan tanpa pandang bulu.

Menurutnya, dugaan pencurian tetap harus diproses melalui mekanisme hukum, bukan dibalas dengan tindakan yang menghilangkan nyawa seseorang.

"Kalau memang ada dugaan tindak pidana, serahkan kepada aparat penegak hukum. Aksi pengeroyokan hingga menyebabkan kematian tidak dapat dibenarkan dan seluruh pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum," tegas Wisnu.

Ia juga meminta evaluasi terhadap pengamanan wilayah, termasuk respons aparat keamanan setempat dalam mencegah terjadinya aksi kekerasan massal.

Wisnu menilai peran kepolisian, termasuk unsur pembinaan masyarakat di tingkat desa, perlu dievaluasi untuk mengetahui apakah langkah pencegahan telah dilakukan secara optimal sebelum situasi berkembang menjadi fatal.

Selain itu, ia mendesak Kapolda Bali dan Kapolres Tabanan mengawal langsung proses penyelidikan agar berjalan profesional, transparan, serta mampu mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat.

Menurutnya, setiap orang yang berperan dalam pengeroyokan harus diperiksa berdasarkan alat bukti dan fakta penyidikan sehingga penegakan hukum berjalan adil.

Sementara itu, penyidik Polres Tabanan masih mendalami kronologi kejadian dengan memeriksa saksi, mengumpulkan barang bukti, serta mengidentifikasi pihak-pihak yang diduga ikut melakukan kekerasan.

Apabila terbukti memenuhi unsur pidana, para pelaku dapat dijerat Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai pengeroyokan yang mengakibatkan kematian.

Kasus ini kembali menjadi pengingat penting bahwa setiap dugaan tindak pidana wajib diselesaikan melalui proses hukum. Aparat penegak hukum diharapkan dapat mengungkap perkara secara menyeluruh agar memberikan kepastian hukum, rasa keadilan, sekaligus mencegah terulangnya aksi main hakim sendiri di berbagai daerah.

(HKz)