HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar

Tiang Billboard di Jalan Lingkar Dramaga Diduga Berdiri di Lahan Pemerintah, Status Perizinan Jadi Sorotan

 
Kab. Bogor – Keberadaan sebuah tiang billboard yang diduga berdiri di atas lahan milik pemerintah di Jalan Lingkar Dramaga, Kecamatan Dramaga, Kabupaten Bogor, menjadi perhatian publik. Pemasangan konstruksi reklame tersebut diduga dilakukan pada malam Minggu, 25 Juli 2026, sehingga memunculkan pertanyaan terkait status perizinan serta legalitas pemanfaatan lahan.

Berdasarkan pantauan di lokasi, tiang billboard telah terpasang. Namun, hingga saat ini belum terlihat papan informasi yang memuat identitas penyelenggara, nomor izin reklame, maupun keterangan lain yang dapat menjelaskan legalitas pemasangan konstruksi tersebut.

Untuk memperoleh informasi, awak media menghubungi Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bogor, Agus Ridho, melalui pesan WhatsApp. Dalam keterangannya, ia mengaku belum mengetahui keberadaan tiang billboard tersebut.

"Saya tidak mengetahui karena tidak ada nama atau identitasnya," ujar Agus Ridho, Senin (27/7/2026).

Keterangan senada disampaikan Kepala Seksi Ketenteraman dan Ketertiban (Kasi Trantib) Kecamatan Dramaga. Saat dikonfirmasi, ia juga menyatakan belum menerima informasi terkait pemasangan billboard di lokasi tersebut.

Belum adanya keterangan dari instansi terkait memunculkan pertanyaan mengenai apakah pemasangan billboard tersebut telah memenuhi seluruh persyaratan administrasi dan perizinan yang berlaku, terutama apabila berada di atas tanah atau aset milik pemerintah.

Secara hukum, penyelenggaraan reklame dan pemanfaatan aset daerah harus mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan. Di antaranya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, serta ketentuan mengenai bangunan gedung yang telah disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja beserta aturan pelaksanaannya. Selain itu, penyelenggaraan reklame juga wajib mengikuti Peraturan Daerah (Perda) maupun Peraturan Bupati yang mengatur titik pemasangan, perizinan, hingga kewajiban pembayaran pajak reklame.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pemasang billboard belum memberikan keterangan resmi mengenai status kepemilikan lahan maupun kelengkapan izin yang dimiliki. Redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak terkait untuk memastikan seluruh proses pemasangan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Apabila di kemudian hari ditemukan adanya pelanggaran administrasi atau pemanfaatan aset pemerintah tanpa persetujuan yang sah, penanganannya menjadi kewenangan instansi pemerintah sesuai peraturan perundang-undangan.

Awak media akan terus menelusuri perkembangan informasi dan membuka ruang hak jawab maupun klarifikasi bagi seluruh pihak yang berkepentingan sebagai bagian dari pemberitaan yang berimbang sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

(Ade)