King Naga Soroti Polemik Insentif Bapenda Lebak, Desak Transparansi Tata Kelola
Lebak – Polemik mengenai mekanisme pembagian insentif pegawai di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Lebak menjadi perhatian publik. Persoalan yang berkembang di lingkungan internal lembaga tersebut memunculkan berbagai tanggapan, termasuk dari Ketua LSM GMBI Distrik Lebak yang dikenal dengan sapaan King Naga.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, persoalan bermula dari adanya ketidakpuasan sebagian pegawai terhadap mekanisme penyaluran insentif pemungutan pajak daerah. Sejumlah pihak menilai proses pembagian perlu dilakukan secara lebih terbuka agar mencerminkan prinsip keadilan, terlebih target Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Lebak terus meningkat.
Menanggapi hal tersebut, King Naga meminta agar pengelolaan insentif dilakukan secara transparan dan akuntabel. Menurutnya, insentif merupakan bagian dari penghargaan atas kinerja aparatur dalam mendukung pencapaian target pendapatan daerah sehingga mekanisme penyalurannya harus mengacu pada ketentuan yang berlaku.
"Insentif merupakan hak pegawai sesuai regulasi yang berlaku sebagai bentuk penghargaan atas capaian kinerja. Apabila muncul persoalan terkait mekanisme pembagian, maka perlu ada penjelasan secara terbuka agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di lingkungan kerja maupun di tengah masyarakat," ujarnya.
Ia juga mendorong Pemerintah Kabupaten Lebak melalui Inspektorat untuk melakukan evaluasi apabila diperlukan, sehingga persoalan tersebut dapat diselesaikan secara objektif dan sesuai aturan.
Menurut King Naga, penyelesaian yang cepat dinilai penting agar tidak memengaruhi semangat aparatur dalam menjalankan tugas, khususnya dalam mengoptimalkan penerimaan pajak daerah sebagai salah satu sumber PAD.
Selain itu, ia berharap Bapenda Kabupaten Lebak segera memberikan penjelasan resmi kepada publik guna menghindari munculnya berbagai spekulasi yang dapat memengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola pemerintahan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Bapenda Kabupaten Lebak belum memberikan keterangan resmi terkait polemik yang berkembang maupun pernyataan yang disampaikan King Naga. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik, sebagai bentuk penerapan prinsip cover both sides.
Sumber: Ketua LSM GMBI Distrik Lebak (King Naga).
(Hkz)
