HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar

Disdik Sukabumi Tegaskan Larangan Jual Seragam dan Tarik Pungutan Sekolah

Kab. SukabumiDinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Sukabumi menerbitkan Surat Edaran Nomor 400.3.1/4636/Sekret/2026 yang melarang seluruh satuan pendidikan di bawah kewenangannya menjual seragam, buku pelajaran, alat tulis, maupun melakukan pungutan kepada peserta didik. Kebijakan tersebut diterbitkan untuk mencegah praktik komersialisasi dan memastikan layanan pendidikan berlangsung sesuai ketentuan yang berlaku.

Surat edaran itu ditujukan kepada pengawas TK, SD, dan SMP, kepala TK, SD, SMP negeri, serta Kepala Satuan Pendidikan Nonformal Sanggar Kegiatan Belajar (SPNF SKB) di Kabupaten Sukabumi.

Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi, Herdiawan Waryadi, mengatakan kebijakan tersebut menjadi pedoman bagi seluruh sekolah agar penyelenggaraan pendidikan berjalan transparan, akuntabel, dan tidak membebani orang tua peserta didik.

"Melalui surat edaran ini, seluruh satuan pendidikan ditegaskan agar tidak melakukan pungutan, penjualan, maupun praktik komersialisasi yang bertentangan dengan peraturan yang berlaku," ujar Herdiawan, Rabu (29/7/2026).

Menurutnya, surat edaran tersebut mengacu pada berbagai regulasi yang mengatur sistem pendidikan nasional, standar nasional pendidikan, serta ketentuan mengenai peran komite sekolah dalam mendukung penyelenggaraan pendidikan.

Dalam aturan itu, sekolah dilarang menjual buku pelajaran, seragam, maupun alat tulis kepada peserta didik. Selain itu, pihak sekolah juga tidak diperbolehkan mewajibkan orang tua atau wali murid membeli perlengkapan pendidikan melalui penyedia atau pihak tertentu.

Disdik Kabupaten Sukabumi berharap seluruh satuan pendidikan mematuhi kebijakan tersebut agar proses belajar mengajar berlangsung tanpa praktik yang berpotensi membebani masyarakat.

Untuk memastikan pelaksanaannya berjalan efektif, Disdik akan memperkuat pengawasan di seluruh sekolah negeri yang berada di bawah kewenangannya.

Pemerintah Kabupaten Sukabumi menilai langkah tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat tata kelola pendidikan yang bersih, berintegritas, serta menjamin setiap peserta didik memperoleh hak atas layanan pendidikan tanpa adanya beban biaya tambahan di luar ketentuan yang telah ditetapkan.

(Heri)