AMI Desak Transparansi Penanganan Perkara Narkotika
Surabaya — Aliansi Madura Indonesia (AMI) berencana menggelar aksi penyampaian pendapat pada 5–6 Oktober 2026 untuk meminta transparansi dalam penanganan perkara dugaan penyalahgunaan narkotika yang turut menjadi perhatian setelah adanya pengamanan sejumlah orang di Surabaya.
Aksi tersebut rencananya dimulai pukul 08.00 WIB dan menyasar sejumlah institusi, di antaranya Kantor DPD Partai Gerindra Jawa Timur, Polrestabes Surabaya, serta BNN Kota Surabaya.
AMI menyatakan kegiatan tersebut merupakan bentuk penyampaian aspirasi masyarakat. Organisasi itu meminta proses penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Seruan yang akan disampaikan AMI antara lain meminta agar proses hukum berjalan tanpa membedakan seseorang berdasarkan jabatan, status sosial maupun latar belakang politik.
Sorotan AMI berkaitan dengan penggerebekan yang dilakukan Satresnarkoba Polrestabes Surabaya di sebuah hotel pada 28 September 2026. Dalam peristiwa tersebut, polisi mengamankan delapan orang untuk menjalani proses pemeriksaan.
Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Hadi Ismanto membenarkan adanya pengamanan tersebut. Dari delapan orang yang diamankan, tiga di antaranya diketahui merupakan anggota DPRD dari Kabupaten Malang, Banyuwangi, dan Situbondo. Polisi menyatakan seluruh pihak yang diamankan diproses sesuai prosedur hukum.
Sejumlah media kemudian memberitakan identitas ketiga anggota DPRD tersebut, yakni UAM dari DPRD Kabupaten Malang, ADR dari DPRD Kabupaten Banyuwangi, dan ARR dari DPRD Kabupaten Situbondo. Ketiganya disebut merupakan kader Partai Gerindra.
Namun, pemberitaan mengenai pengamanan tersebut tidak dengan sendirinya menjadi dasar untuk menyimpulkan bahwa ketiga anggota DPRD tersebut telah terbukti melakukan tindak pidana. Status dan proses hukum masing-masing pihak tetap mengacu pada pemeriksaan serta keterangan resmi aparat penegak hukum.
AMI menilai keterbukaan informasi diperlukan agar masyarakat memperoleh gambaran yang jelas mengenai perkembangan perkara.
“Jabatan politik bukan tameng hukum. Tetapi kami juga tidak ingin siapa pun dihukum hanya berdasarkan isu. Karena itu, kami meminta aparat membuka fakta perkara berdasarkan proses hukum yang profesional dan dapat dipertanggungjawabkan,” demikian sikap yang disampaikan AMI.
Organisasi tersebut juga menyatakan penegakan hukum harus tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Menurut AMI, fakta hukum harus ditentukan melalui proses pemeriksaan, alat bukti, serta mekanisme hukum yang berlaku.
Selain proses hukum, AMI menyoroti informasi mengenai asesmen terhadap pihak-pihak yang diamankan.
Berdasarkan pemberitaan yang mengutip keterangan BNN Kota Surabaya, delapan orang yang diamankan disebut telah mendapatkan pelayanan asesmen terpadu pada 30 September 2026 atas permohonan penyidik Satresnarkoba Polrestabes Surabaya. Perkembangan tersebut kemudian menjadi perhatian AMI, terutama mengenai hasil asesmen dan kaitannya dengan proses penanganan perkara.
AMI meminta setiap keputusan terkait penanganan maupun rehabilitasi dilakukan berdasarkan hasil asesmen dan ketentuan hukum, bukan karena jabatan atau pengaruh pihak tertentu.
Di sisi lain, pemberitaan mengenai mekanisme restorative justice juga telah muncul. Polrestabes Surabaya disebut mempertimbangkan mekanisme tersebut dengan mempertimbangkan kondisi perkara dan barang bukti yang ditemukan.
AMI meminta informasi mengenai mekanisme tersebut disampaikan secara proporsional agar masyarakat dapat memahami dasar dan tahapan penanganannya.
Dalam rencana aksi tersebut, AMI menyampaikan sejumlah tuntutan, yakni:
-
Meminta aparat penegak hukum menangani perkara secara profesional, objektif dan sesuai ketentuan hukum.
-
Meminta tidak ada perlakuan berbeda dalam proses hukum berdasarkan jabatan atau status sosial.
-
Meminta Polrestabes Surabaya memberikan informasi mengenai perkembangan perkara sepanjang dapat disampaikan kepada publik sesuai ketentuan hukum.
-
Meminta penjelasan mengenai proses asesmen dan penanganan rehabilitasi berdasarkan hasil pemeriksaan serta mekanisme yang berlaku.
-
Meminta adanya kepastian hukum dan informasi resmi mengenai perkembangan perkara.
Sementara itu, Partai Gerindra Jawa Timur telah memberikan respons terhadap perkara tersebut. Pihak partai menyatakan keputusan mengenai sanksi terhadap kader yang bersangkutan menunggu proses dan kewenangan internal partai.
Gerindra juga menyatakan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah serta menunggu perkembangan proses dari aparat penegak hukum.
AMI menyatakan akan memperluas penyampaian aspirasi ke sejumlah daerah, termasuk Malang, Situbondo, dan Banyuwangi. Lokasi yang disebut antara lain kantor partai dan DPRD setempat serta BNNK Banyuwangi.
Rangkaian kegiatan tersebut, menurut AMI, ditujukan untuk mendorong keterbukaan dalam penanganan perkara yang menjadi perhatian masyarakat.
AMI juga menegaskan bahwa pihak yang terbukti melakukan pelanggaran harus diproses sesuai ketentuan hukum. Sebaliknya, pihak yang belum terbukti bersalah tidak boleh dijatuhi hukuman berdasarkan opini atau tekanan publik.
Awak media membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi Polrestabes Surabaya, BNN Kota Surabaya, Partai Gerindra, DPRD terkait, maupun pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan ini.
(Hkz)
