FJP2 Soroti Pengawasan DPRD Bogor, Sastra Belum Menanggapi
Kab. Bogor — Ketua Forum Jurnalis Peduli Publik (FJP2) Bogor Raya, Rd. Ade Suhendar, menyoroti pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD Kabupaten Bogor terhadap Pemerintah Kabupaten Bogor.
Sorotan itu muncul di tengah pertanyaan mengenai sejauh mana fungsi kontrol legislatif terhadap kebijakan dan pelaksanaan program pemerintah daerah dijalankan secara nyata.
Menurut Ade, DPRD tidak hanya memiliki fungsi pembentukan peraturan daerah dan anggaran, tetapi juga memegang fungsi pengawasan. Ketentuan tersebut sejalan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menempatkan DPRD dan kepala daerah sebagai mitra sejajar dengan fungsi berbeda.
“DPRD memiliki fungsi pengawasan. Karena itu, masyarakat berhak mengetahui sejauh mana fungsi tersebut dijalankan secara nyata, bukan hanya terlihat dalam forum-forum seremonial atau agenda pemerintahan,” ujar Ade Suhendar.
Ia menilai hubungan harmonis antara legislatif dan pemerintah daerah merupakan bagian dari kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan. Namun, kemitraan tersebut menurutnya tetap perlu berjalan bersama sikap kritis serta mekanisme kontrol yang proporsional.
“Sinergi antara legislatif dan eksekutif tentu diperlukan. Tetapi sinergi tidak boleh dimaknai sebagai hilangnya fungsi kontrol. DPRD harus tetap mampu mengkritisi, mengevaluasi, dan meminta penjelasan apabila terdapat kebijakan atau persoalan yang menyangkut kepentingan masyarakat,” tegasnya.
Ade juga mempertanyakan ukuran konkret yang dapat digunakan publik untuk melihat efektivitas fungsi pengawasan DPRD Kabupaten Bogor.
Menurut dia, pelaksanaan fungsi tersebut dapat dilihat dari berbagai aktivitas kelembagaan, mulai dari pembahasan dan pengawasan APBD, tindak lanjut hasil pemeriksaan, pengawasan program pemerintah daerah, rapat-rapat DPRD, penyerapan aspirasi masyarakat, hingga sikap lembaga terhadap persoalan yang muncul di lapangan.
“Yang harus dilihat bukan sekadar seberapa sering pimpinan DPRD bersama kepala daerah dalam sebuah kegiatan. Yang lebih penting adalah bagaimana sikap kelembagaannya ketika ada persoalan yang membutuhkan pengawasan, evaluasi, bahkan kritik terhadap kebijakan eksekutif,” katanya.
Di sisi lain, Ade menegaskan bahwa sorotan tersebut tidak dimaksudkan untuk mempertentangkan DPRD dengan Pemerintah Kabupaten Bogor. FJP2 Bogor Raya, kata dia, justru mendorong agar hubungan kemitraan kedua lembaga tetap berjalan dalam koridor transparansi, akuntabilitas, dan kepentingan masyarakat.
Berkaitan dengan sorotan tersebut, FJP2 Bogor Raya menyatakan telah berupaya meminta tanggapan langsung dari Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Sastra Winara.
Namun, hingga berita ini dibuat, komunikasi melalui nomor WhatsApp yang selama ini digunakan untuk berkomunikasi belum memperoleh tanggapan. Nomor tersebut disebut tidak aktif atau belum dapat dihubungi.
Ade mengatakan, pihaknya tetap memberikan ruang kepada Sastra Winara untuk menjelaskan pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD Kabupaten Bogor.
“Kami tidak ingin membangun kesimpulan sepihak. Justru karena itu kami membutuhkan klarifikasi dari Ketua DPRD. Apakah benar fungsi pengawasan DPRD sudah berjalan optimal? Kalau sudah, tentu publik perlu mengetahui bentuk dan hasil pengawasannya,” ujar Ade.
Menurutnya, keterbukaan pejabat publik dalam merespons pertanyaan dan kritik merupakan bagian dari proses akuntabilitas. Ia juga menekankan pentingnya konfirmasi dari pihak yang menjadi subjek pemberitaan agar informasi yang disampaikan kepada masyarakat tetap berimbang.
“Kami menghormati posisi Sastra Winara sebagai Ketua DPRD. Tetapi sebagai pejabat publik, setiap kritik yang menyangkut kinerja lembaga tentu layak dijawab secara terbuka. Pers juga memiliki kewajiban melakukan konfirmasi agar pemberitaan berimbang,” katanya.
Ade menambahkan, FJP2 Bogor Raya tidak bermaksud menghakimi ataupun menyimpulkan adanya pelanggaran dalam pelaksanaan fungsi DPRD. Menurutnya, sorotan tersebut merupakan bentuk perhatian terhadap fungsi kelembagaan yang memang harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
“Kritik ini bukan tuduhan. Ini pertanyaan publik yang membutuhkan jawaban. Kami berharap Ketua DPRD Kabupaten Bogor dapat memberikan penjelasan secara terbuka mengenai sejauh mana fungsi pengawasan DPRD dijalankan terhadap Pemerintah Kabupaten Bogor,” pungkasnya.
FJP2 Bogor Raya, lanjut Ade, akan terus mendorong keterbukaan informasi serta ruang dialog antara pejabat publik, masyarakat, dan insan pers sebagai bagian dari upaya menjaga pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
Awak media membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Sastra Winara, maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan penjelasan atas pemberitaan ini.
(Ade)
