HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar

Janji Pelunasan Gagal, Bu Aam Tempuh Jalur Hukum

Kab. Sukabumi — Persoalan dugaan penipuan dan penggelapan dalam transaksi bisnis minyak goreng yang melibatkan seorang anggota DPRD Kabupaten Sukabumi berinisial BN kembali mencuat. Korban, Bu Aam Mariah, menyebut janji pelunasan kewajiban hingga akhir September 2026 belum terealisasi.

Bu Aam juga mengaku kesulitan menghubungi BN. Komunikasi melalui sambungan telepon maupun pesan WhatsApp disebut tidak mendapatkan respons sehingga korban mempertanyakan tindak lanjut penyelesaian kewajiban tersebut.

Berdasarkan laporan internal DPC PPP Kabupaten Sukabumi Nomor 5/Lap_OKK/2026 yang disebut menjadi bagian dari proses klarifikasi organisasi, Bu Aam mencatat nilai kerugian materiil sebesar Rp41.430.000 terkait transaksi pembelian minyak goreng sebanyak 212 karton atau paket.

Dalam proses klarifikasi internal yang dilakukan Organisasi, Kaderisasi, dan Keanggotaan (OKK) DPC PPP Kabupaten Sukabumi di bawah koordinasi Iwan Sopiyan, pihak korban menyebut BN sebelumnya telah mengakui transaksi tersebut.

Saat itu, BN disebut berkomitmen membayar sebagian kewajiban sebesar Rp25 juta pada pertengahan Juli 2026. Namun, menurut pihak korban, pembayaran tersebut belum terealisasi sesuai janji.

Komitmen berikutnya disebut kembali disampaikan untuk menyelesaikan seluruh kewajiban pada akhir September 2026. Setelah batas waktu tersebut berlalu, pihak korban menyatakan belum menerima pelunasan sebagaimana yang diharapkan.

Kondisi tersebut membuat Bu Aam mempertimbangkan langkah hukum setelah upaya penyelesaian secara kekeluargaan dan melalui mekanisme internal organisasi disebut belum menghasilkan penyelesaian konkret.

Pihak yang mendampingi Bu Aam menyatakan memberikan kesempatan terakhir selama 3 x 24 jam kepada BN untuk memberikan respons sekaligus menyelesaikan kewajibannya.

“Jika dalam waktu 3 x 24 jam tetap tidak ada iktikad baik maupun respons dari yang bersangkutan, Bu Aam dipastikan akan membawa dan melaporkan kasus ini secara resmi kepada pihak berwajib,” tegas pihak pendamping.

Langkah tersebut, menurut pendamping korban, ditempuh setelah berbagai upaya komunikasi dan penyelesaian sebelumnya belum memperoleh kepastian.

Dalam perspektif hukum, dugaan perbuatan yang disampaikan korban nantinya tetap harus dibuktikan melalui proses penegakan hukum. KUHP Nasional dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 mulai berlaku pada 2 Januari 2026. Pasal 486 mengatur tindak pidana penggelapan, sedangkan Pasal 492 mengatur penipuan dengan unsur, antara lain, penggunaan nama atau kedudukan palsu, tipu muslihat, atau rangkaian kata bohong untuk menggerakkan seseorang menyerahkan barang atau membuat pengakuan utang.

Karena itu, penerapan pasal terhadap suatu perkara tidak dapat ditentukan hanya berdasarkan adanya sengketa pembayaran atau kegagalan memenuhi janji. Penyidik perlu menilai fakta, alat bukti, serta unsur pidana yang terpenuhi.

Sementara itu, terkait penggunaan komunikasi melalui WhatsApp, UU Nomor 1 Tahun 2024 memang mengubah sejumlah ketentuan UU ITE. Namun, penggunaan media elektronik dalam komunikasi bisnis tidak otomatis membuat suatu perkara menjadi tindak pidana berdasarkan UU ITE. Penerapan pasal harus disesuaikan dengan perbuatan dan unsur hukum yang terbukti.

Untuk menjaga keberimbangan pemberitaan, awak media telah berupaya menghubungi BN melalui sambungan telepon dan pesan WhatsApp untuk meminta konfirmasi mengenai transaksi, komitmen pembayaran, serta tudingan yang disampaikan pihak korban.

Hingga berita ini diterbitkan, BN disebut belum memberikan tanggapan. Awak media tetap membuka ruang bagi BN maupun kuasa hukumnya untuk menyampaikan klarifikasi dan hak jawab sesuai prinsip keberimbangan dalam karya jurnalistik.

(Evi)