HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar

Ketua DPRD Bogor Disorot, Publik Tunggu Fungsi Pengawasan

Kab. Bogor — Kinerja Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Sastra Winara, menjadi perhatian publik. Sorotan tersebut berkaitan dengan harapan agar lembaga legislatif semakin menunjukkan fungsi pengawasan terhadap jalannya pemerintahan daerah.

Dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, DPRD dan kepala daerah berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan dengan posisi sebagai mitra sejajar, tetapi memiliki fungsi yang berbeda. DPRD menjalankan fungsi pembentukan Peraturan Daerah, anggaran, dan pengawasan, sementara kepala daerah melaksanakan Perda serta kebijakan daerah sesuai kewenangannya. Ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Atas dasar itu, hubungan harmonis antara DPRD dan pemerintah daerah tidak menghilangkan kebutuhan terhadap mekanisme pengawasan. Peran tersebut menjadi bagian penting dari tugas legislatif untuk memastikan penyelenggaraan pemerintahan berjalan sesuai ketentuan sekaligus memperhatikan kepentingan masyarakat.

Sorotan terhadap Sastra Winara muncul di tengah persepsi sebagian masyarakat yang melihat kedekatan antara pimpinan DPRD dan kepala daerah dalam sejumlah kegiatan. Situasi tersebut kemudian memunculkan pertanyaan di ruang publik mengenai sejauh mana fungsi kontrol legislatif terhadap eksekutif ditunjukkan melalui pelaksanaan tugas kelembagaan.

Bahkan, berkembang pula sindiran di tengah masyarakat yang mempertanyakan posisi pimpinan DPRD dalam menjalankan fungsi pengawasan. Salah satu kritik yang muncul berbunyi, “Jangan sampai Ketua DPRD yang seharusnya menjadi pengawas eksekutif justru terlihat seperti ajudan Bupati.”

Pernyataan tersebut merupakan kritik dan persepsi yang berkembang di masyarakat. Kalimat itu tidak dapat dijadikan kesimpulan bahwa telah terjadi pelanggaran atau penyimpangan dalam hubungan antara DPRD dan pemerintah daerah.

Untuk melihat pelaksanaan fungsi pengawasan secara objektif, masyarakat dapat mencermati rekam jejak kelembagaan DPRD. Hal itu antara lain melalui pembahasan dan pengawasan APBD, rapat-rapat DPRD, penggunaan hak DPRD, tindak lanjut aspirasi masyarakat, serta sikap lembaga terhadap berbagai kebijakan pemerintah daerah.

Pertanyaan yang kemudian mengemuka ialah bagaimana DPRD Kabupaten Bogor memastikan fungsi pengawasan tetap berjalan seiring dengan hubungan kerja yang konstruktif bersama pemerintah daerah.

Hubungan yang baik antara legislatif dan eksekutif memang diperlukan untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan. Namun, kewenangan masing-masing lembaga tetap perlu dijalankan sesuai ketentuan agar mekanisme pemerintahan berlangsung transparan dan kepentingan masyarakat tetap mendapat perhatian.

Sorotan tersebut sekaligus menjadi ruang bagi Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Sastra Winara, untuk memberikan penjelasan kepada masyarakat mengenai pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD, termasuk langkah-langkah kelembagaan yang telah dilakukan dalam mengawal kebijakan Pemerintah Kabupaten Bogor.

Awak media membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Sastra Winara, maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan penjelasan atas pemberitaan ini.

(Ade)