KOMPAS Desak Evaluasi Pelayanan RSUD Banten Usai Dugaan Penolakan Pasien
Serang — Koalisi Mahasiswa Perjuangan Integritas (KOMPAS) menyoroti dugaan penolakan atau tidak optimalnya pelayanan terhadap seorang pasien yang disebut berada dalam kondisi darurat akibat kecelakaan di RSUD Banten.
KOMPAS meminta Pemerintah Provinsi Banten memastikan dugaan tersebut diperiksa secara objektif. Menurut organisasi tersebut, persoalan pelayanan pasien dalam kondisi darurat perlu ditelusuri berdasarkan kronologi, rekam medis, tindakan medis, keterangan petugas, serta prosedur pelayanan yang berlaku.
KOMPAS juga mendesak Gubernur Banten melakukan evaluasi terhadap pelayanan RSUD Banten dan pembinaan yang dilakukan Dinas Kesehatan Provinsi Banten.
Permintaan tersebut disampaikan bukan sebagai kesimpulan bahwa telah terjadi pelanggaran. KOMPAS meminta dugaan yang muncul terlebih dahulu diverifikasi melalui pemeriksaan resmi agar fakta mengenai pelayanan pasien dapat diketahui secara utuh.
Menurut KOMPAS, apabila hasil pemeriksaan nantinya menemukan adanya pelanggaran terhadap standar pelayanan, kelalaian, atau persoalan dalam mekanisme rujukan, pemerintah diminta mengambil langkah sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebaliknya, apabila pemeriksaan tidak menemukan pelanggaran, hasil tersebut juga perlu disampaikan secara terbuka agar tidak berkembang informasi yang tidak sesuai dengan fakta.
RSUD Banten sendiri pada laman resminya menyebut layanan IGD, rawat inap, dan operasi cito tetap buka selama 24 jam. Informasi tersebut tercantum dalam pengumuman pelayanan RSUD Banten.
Ketentuan mengenai kewajiban rumah sakit juga diatur dalam UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Di antaranya mencakup penyelenggaraan standar mutu pelayanan, penyelenggaraan rekam medis, pelaksanaan sistem rujukan, pemberian informasi yang benar, jelas, dan jujur kepada pasien, serta penghormatan dan perlindungan terhadap hak pasien.
Sementara itu, sistem rujukan pelayanan kesehatan perseorangan saat ini juga diatur melalui Permenkes Nomor 16 Tahun 2024. Aturan tersebut mencakup tata cara rujukan, pencatatan dan pelaporan, serta tanggung jawab pemerintah dalam sistem rujukan.
Berkaitan dengan hal tersebut, KOMPAS meminta Gubernur Banten mengevaluasi pelaksanaan pembinaan dan pengawasan Dinas Kesehatan Provinsi Banten terhadap pelayanan rumah sakit milik pemerintah daerah.
KOMPAS juga menyampaikan desakan agar pejabat yang terbukti melakukan pelanggaran atau kelalaian diberikan sanksi sesuai mekanisme yang berlaku.
Termasuk mengenai Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Banten, KOMPAS meminta langkah kepegawaian dipertimbangkan apabila hasil pemeriksaan resmi nantinya menunjukkan adanya kelalaian serius dalam fungsi pembinaan dan pengawasan. Keputusan mengenai sanksi maupun jabatan, menurut desakan tersebut, tetap harus didasarkan pada hasil pemeriksaan dan mekanisme hukum yang berlaku.
Dalam menyikapi persoalan tersebut, KOMPAS menyampaikan sejumlah tuntutan kepada Pemerintah Provinsi Banten, antara lain:
-
Meminta evaluasi menyeluruh terhadap pelayanan RSUD Banten.
-
Meminta pemeriksaan terhadap dugaan penolakan atau keterlambatan pelayanan terhadap pasien yang disebut mengalami kecelakaan.
-
Meminta penelusuran kronologi, rekam medis, tindakan medis, serta alasan apabila pasien dirujuk atau tidak mendapatkan pelayanan tertentu.
-
Meminta evaluasi terhadap fungsi pembinaan dan pengawasan Dinas Kesehatan Provinsi Banten.
-
Meminta pemberian sanksi apabila pemeriksaan menemukan pelanggaran atau kelalaian sesuai ketentuan yang berlaku.
-
Meminta pemerintah memastikan pasien dalam kondisi darurat memperoleh pelayanan sesuai standar dan ketentuan yang berlaku.
-
Meminta adanya ruang pengaduan serta penjelasan yang transparan kepada keluarga pasien dan masyarakat dengan tetap memperhatikan kerahasiaan data medis pasien.
KOMPAS menegaskan kritik tersebut tidak ditujukan untuk menghakimi tenaga medis maupun petugas yang menjalankan pelayanan.
Organisasi tersebut meminta persoalan ditelusuri berdasarkan fakta dan dokumen pelayanan sehingga pihak yang bertugas maupun keluarga pasien memperoleh kejelasan mengenai peristiwa yang sebenarnya terjadi.
RSUD Banten Sediakan Kanal Pengaduan
Di sisi lain, RSUD Banten menyediakan sejumlah kanal pengaduan masyarakat. Pada laman resminya, rumah sakit mencantumkan kanal SP4N-LAPOR!, Whistleblowing System (WBS), e-Formulir Komplain, serta sejumlah kanal pengaduan lainnya.
RSUD Banten juga mencantumkan tata cara pengaduan pelanggan dan pengaduan terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dalam informasi publik yang tersedia pada situs resminya.
KOMPAS meminta kanal tersebut dapat dimanfaatkan untuk memastikan setiap keluhan masyarakat mengenai pelayanan kesehatan ditangani melalui mekanisme yang dapat dipertanggungjawabkan.
KOMPAS menyatakan akan kembali menggelar aksi atau menyampaikan aspirasi di lingkungan Dinas Kesehatan Provinsi Banten setelah sebelumnya melakukan aksi di Kejaksaan Tinggi Banten.
Langkah tersebut disebut sebagai bentuk penyampaian aspirasi sekaligus dorongan agar dugaan persoalan pelayanan kesehatan dapat memperoleh penjelasan melalui pemeriksaan yang transparan.
KOMPAS berharap Pemerintah Provinsi Banten memberikan perhatian terhadap persoalan tersebut tanpa mengambil kesimpulan sebelum pemeriksaan dilakukan.
Bagi KOMPAS, yang terpenting adalah memastikan fakta mengenai pelayanan pasien dapat diketahui secara objektif dan setiap pihak memperoleh perlakuan yang adil dalam proses pemeriksaan.
Awak media membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi Pemerintah Provinsi Banten, Dinas Kesehatan Provinsi Banten, manajemen RSUD Banten, maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan penjelasan atas pemberitaan ini.
(Hkz)
