HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar

Polemik Dana BOS SMAN 5 Ketahun, DPRD Disorot Publik


Bengkulu Utara — Perdebatan mengenai penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMAN 5 Ketahun, Bengkulu Utara, menjadi sorotan setelah komentar anggota DPRD Bengkulu Utara dari Partai Golkar, Wahyudi, di media sosial mendapat tanggapan dari jurnalis Dian Johan Saputra.

Polemik tersebut berkaitan dengan alokasi Dana BOS sebesar Rp124 juta yang, menurut pemberitaan Targetberita.co.id, digunakan untuk pembangunan pagar sekolah.

Persoalan mencuat setelah Wahyudi menulis komentar, “Siapa yang bertanya, wali murid kah?” sebagai respons terhadap pemberitaan tersebut. Komentar itu kemudian ditanggapi Dian melalui kolom komentar Facebook.

Dian menegaskan bahwa masyarakat dan jurnalis memiliki ruang untuk meminta informasi serta mempertanyakan penggunaan anggaran publik sesuai ketentuan yang berlaku.

“Berdasarkan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan UU Pers No. 40/1999, setiap warga negara dan jurnalis berhak mempertanyakan alokasi anggaran publik. Jadi, tugas kami wartawan adalah bertanya, sedangkan tugas Dewan yang terhormat justru seharusnya ikut mengawasi bersama,” tulis Dian.

Tanggapan tersebut mendapat perhatian dari sejumlah pengguna media sosial. Perdebatan pun berkembang menjadi pembahasan mengenai keterbukaan informasi, fungsi pengawasan DPRD, serta hak masyarakat untuk mengetahui penggunaan anggaran pendidikan.

Sebagai lembaga perwakilan rakyat daerah, DPRD memiliki fungsi pembentukan peraturan daerah, anggaran, dan pengawasan sesuai ketentuan perundang-undangan. Dalam konteks ini, transparansi penggunaan dana pendidikan menjadi salah satu aspek yang dapat menjadi perhatian publik.

Di sisi lain, informasi mengenai pembangunan pagar SMAN 5 Ketahun masih membutuhkan penjelasan lebih lanjut, terutama terkait rincian Rencana Anggaran Biaya (RAB), spesifikasi pekerjaan, dan dasar penggunaan anggaran sebesar Rp124 juta tersebut.

Hingga berita ini disusun, Wahyudi belum memberikan tanggapan lanjutan mengenai komentar yang menjadi polemik. Sementara itu, pihak SMAN 5 Ketahun belum menyampaikan rincian resmi RAB pembangunan pagar sebagaimana disebutkan dalam pemberitaan sumber.

Redaksi menegaskan bahwa pemberitaan mengenai penggunaan anggaran publik merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial pers. Namun, setiap informasi tetap perlu diuji melalui konfirmasi dan keterangan dari pihak-pihak terkait agar pemberitaan memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Wahyudi maupun pihak SMAN 5 Ketahun untuk memberikan penjelasan, termasuk menyampaikan dokumen atau keterangan mengenai penggunaan Dana BOS tersebut.

(Hkz)