HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar

Wartawan Diduga Dihalangi Sekuriti di Perusahaan Muaro Jambi

Muaro Jambi — Dua petugas keamanan berinisial Badri dan Rajiman diduga menghadang dan mempersoalkan aktivitas wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik di sebuah perusahaan di kawasan Jalan Ness, Kabupaten Muaro Jambi, Selasa (6/10/2026). Pihak wartawan menilai peristiwa tersebut perlu diklarifikasi karena berkaitan dengan akses ke area perusahaan dan pelaksanaan kerja jurnalistik.

Berdasarkan keterangan wartawan Wartapembaruan.co.id, kejadian bermula ketika mereka bersama warga RT 01 Desa Simpang Sungai Duren mendatangi perusahaan untuk membicarakan rencana pemanfaatan sisa material batu split guna membantu kebutuhan warga dan akses jalan masyarakat.

Sebelum datang ke lokasi, wartawan mengaku telah berkomunikasi dengan Agus Setiawan selaku Kepala Batching Plant dan Ladinem sebagai Kepala Produksi. Menurut keterangan wartawan, Agus beberapa kali menyampaikan agar kebutuhan bantuan warga dikoordinasikan langsung kepadanya.

Wartawan bersama warga kemudian memasuki area perusahaan. Saat itu, portal di pintu masuk disebut dalam kondisi terangkat dan terdapat pos keamanan di lokasi.

Persoalan muncul ketika rombongan hendak meninggalkan area perusahaan. Badri dan Rajiman diduga menghadang serta mempertanyakan alasan mereka masuk tanpa meminta izin kepada petugas keamanan.

Wartawan mengaku telah menjelaskan bahwa komunikasi sebelumnya sudah dilakukan dengan pihak perusahaan. Mereka kemudian kembali ke pos sekuriti untuk meminta klarifikasi mengenai cara petugas menyampaikan teguran tersebut.

Dalam peristiwa itu, salah satu petugas disebut mengaku pernah menjadi wartawan dan anggota lembaga swadaya masyarakat (LSM). Ia juga menjelaskan fungsi portal sebagai pembatas akses masuk perusahaan.

Wartawan kemudian mempertanyakan alasan portal berada dalam kondisi terangkat ketika mereka memasuki kawasan tersebut.

UU Pers Jadi Sorotan

Peristiwa ini memunculkan pertanyaan mengenai batas kewenangan petugas keamanan dalam mengatur akses ke area perusahaan serta perlindungan terhadap kerja jurnalistik.

Pasal 4 ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menjamin hak pers nasional untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi.

Sementara itu, Pasal 18 ayat (1) UU Pers mengatur ancaman pidana bagi pihak yang secara melawan hukum dan dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan tertentu dalam Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3), berupa penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.

Namun, penerapan ketentuan tersebut terhadap suatu peristiwa harus didasarkan pada fakta, bukti, serta unsur hukum yang diperiksa oleh pihak berwenang. Keberadaan petugas keamanan yang mempertanyakan akses masuk tidak dengan sendirinya membuktikan adanya tindak pidana penghalangan kerja jurnalistik.

Apabila ditemukan dugaan pemaksaan menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan, aparat penegak hukum juga dapat menilai relevansi ketentuan pidana yang berlaku berdasarkan fakta kejadian.

Status dan Kompetensi Petugas Perlu Diklarifikasi

Selain persoalan akses, wartawan juga menyoroti informasi mengenai proses perekrutan kedua petugas keamanan tersebut.

Menurut keterangan yang diterima wartawan, Agus Setiawan menyebut keduanya direkrut melalui Kepala Desa Muaro Pijoan. Informasi ini masih memerlukan konfirmasi dari pihak perusahaan dan pihak terkait.

Klarifikasi diperlukan untuk mengetahui status kerja, kewenangan, serta kompetensi kedua petugas dalam menjalankan fungsi pengamanan.

Ketentuan mengenai pengamanan swakarsa diatur dalam Peraturan Polri Nomor 4 Tahun 2020 yang kemudian diubah melalui Peraturan Polri Nomor 1 Tahun 2023. <Cite refs={["turn112621search1","turn112621search0"]}/> Karena itu, penilaian mengenai pemenuhan persyaratan petugas sebaiknya merujuk pada ketentuan yang berlaku dan dokumen resmi terkait.

Pihak Wartapembaruan.co.id menyatakan akan menelusuri persoalan tersebut lebih lanjut dan mempertimbangkan langkah hukum atas dugaan penghalangan kerja jurnalistik.

Mereka juga meminta perusahaan menjelaskan prosedur akses keluar-masuk kawasan, kewenangan petugas keamanan, serta komunikasi yang sebelumnya dilakukan dengan pihak perusahaan.

Perusahaan Diharapkan Memberikan Penjelasan

Sejumlah hal masih perlu dipastikan, antara lain apakah wartawan telah memperoleh izin dari pihak yang berwenang, bagaimana penerapan prosedur portal, serta tindakan apa yang sebenarnya dilakukan kedua petugas keamanan ketika rombongan hendak meninggalkan lokasi.

Keterangan dari pihak perusahaan, Badri, Rajiman, dan pihak terkait lainnya diperlukan agar persoalan ini dapat diberitakan secara berimbang.

Redaksi Wartapembaruan.co.id menyatakan akan terus mengikuti perkembangan persoalan tersebut serta membuka ruang klarifikasi, hak jawab, dan hak koreksi bagi seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan.

(Hkz)