HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar

Kepsek SMPN 2 Tamansari Diduga Acuhkan Awak Media


Sesuai dengan tugas dan fungsinya, profesi jurnalis atau wartawan menjalankan tugasnya berdasarkan Undang-Undang No. 40 tahun 1999 yang mengatur keberadaan mereka. 


Namun, sayangnya masih ada pihak-pihak yang meremehkan bahkan menunjukkan sikap "alergi" terhadap keberadaan dan profesi wartawan.


Hal ini dialami oleh beberapa awak media online yang tergabung dalam FJP2 saat bertugas di Kabupaten Bogor. Ketika hendak meliput kegiatan PPDB di SMP Negeri 2 Tamansari, Desa Sukaresmi, Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor, mereka tampaknya mengalami penolakan atau sikap yang meremehkan tugas dan fungsi jurnalis.


Bahkan, beberapa awak media harus menunggu lama di sekolah tersebut. Namun, sangat disayangkan bahwa kepala sekolah diduga tidak bersedia menemui mereka.


Ema, kepala sekolah, ketika dikonfirmasi melalui WhatsApp pada 9 Juli, mengatakan singkat bahwa mereka sedang dalam rapat Adiwiyata, meskipun baru saja selesai makan siang.


( Marno )