HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar

Pembangunan Pabrik di Margatirta Disorot BPPKB Banten, Diduga Belum Kantongi PBG

Kab. Lebak Proyek pembangunan pabrik di lahan sekitar 5 hektare yang berlokasi di seberang rumah Kepala Desa Margatirta, Kecamatan Cimarga, Kabupaten Lebak, menuai sorotan tajam dari Ketua BPPKB Banten DPC Kabupaten Lebak, Belong. Proyek yang sedang berlangsung sejak beberapa hari terakhir itu diduga belum mengantongi izin resmi, termasuk Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). (11/12/2025)

Belong menegaskan kepada awak media bahwa pihaknya tidak melihat adanya dokumen legalitas di lapangan, termasuk plang PBG, yang merupakan kewajiban setiap pembangunan gedung.

“Pembangunan pabrik tidak boleh dimulai sebelum adanya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). PBG adalah izin wajib sebelum konstruksi dimulai. Membangun tanpa PBG merupakan pelanggaran hukum dan dapat dikenai sanksi serius,” ujar Belong.

Ia menyebutkan, pemilik usaha yang memulai pembangunan tanpa izin dapat menghadapi sanksi administratif hingga konsekuensi hukum, sesuai ketentuan yang berlaku.

Belong kemudian menjelaskan dasar hukum yang mewajibkan setiap bangunan gedung, termasuk pabrik, memiliki PBG:

  1. UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang kini telah ditetapkan kembali melalui
    UU No. 6 Tahun 2023.
  2. PP No. 16 Tahun 2021, yang merupakan turunan UU Bangunan Gedung.
    Dalam pasal 11 disebutkan bahwa setiap bangunan gedung dengan luas di atas 50 m² wajib memiliki PBG.

Menurutnya, seluruh ketentuan tersebut bersifat mengikat dan tidak bisa diabaikan.

Belong juga menanggapi pernyataan Kepala Desa Margatirta, Apud, yang sebelumnya menyebutkan bahwa pembangunan tersebut memiliki legalitas. Menurutnya, pernyataan itu harus disertai pembuktian.

“Kalau Kepala Desa mengatakan pembangunan ini legal, maka harus ditunjukkan dokumen resminya sebagai bentuk keterbukaan informasi publik. Pemerintah harus hadir untuk kepentingan masyarakat, bukan hanya kepentingan perusahaan,” tegas Belong.

Hingga berita ini ditayangkan, pihak perusahaan maupun instansi terkait belum memberikan klarifikasi tambahan.

(Red)