HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar

Tisna Anggota Gaib 212 Kecam Dugaan Penggelapan Bansos di Desa Sukasari

Kab. Lebak -- Dugaan penggelapan dana Bantuan Sosial (Bansos) di Desa Sukasari, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Lebak, kembali menjadi sorotan. Sejumlah warga mengeluhkan bantuan dalam bentuk uang yang seharusnya diterima secara penuh oleh Keluarga Penerima Manfaat (KPM), diduga tidak disalurkan sesuai ketentuan.

Informasi yang beredar menyebutkan adanya temuan perbedaan jumlah bantuan yang diterima di rekening KPM dengan yang seharusnya. Bahkan, terdapat dugaan penarikan dana bansos milik salah satu KPM berinisial A ke rekening atas nama inisial MY, yang diduga merupakan istri dari Kepala Desa Sukasari.

Situasi tersebut memicu kecaman dari berbagai pihak, salah satunya dari Anggota Organisasi Masyarakat Gaib 212, Tisna. Ia menyampaikan rasa kecewa dan keprihatinannya yang mendalam serta meminta aparat penegak hukum bertindak tegas.

"Saya sangat kecewa dengan adanya aduan masyarakat, yang menyebutkan bantuan tidak diberikan oleh oknum Pemerintah Desa. Bahkan, di rekening koran terbukti dana bansos atas nama KPM A diambil dan diduga dimasukkan ke rekening berinisial MY, istri Kades Sukasari. Saya meminta APH mengusut tuntas dugaan tersebut, dan jika terbukti hukum harus ditegakkan,” tegasnya.

Sementara itu, beberapa warga juga mengaku tidak memegang kartu ATM PKH/BPNT mereka sendiri. Mereka diduga diarahkan untuk tidak mempermasalahkan penarikan bantuan tersebut. Warga menyebut telah terjadi tiga kali pencairan yang tidak diberikan kepada penerima sebenarnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pemerintah Desa Sukasari belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan ini.

Apabila benar terjadi penggelapan dana bansos, tindakan tersebut masuk kategori tindak pidana korupsi berdasarkan:

UU Tipikor (UU No. 31/1999 jo. UU No. 20/2001) Pasal 2 ayat (1) Memperkaya diri sendiri/orang lain hingga merugikan keuangan negara

Ancaman Penjara 4–20 tahun, denda Rp200 juta–Rp1 miliar Pasal 3

Penyalahgunaan kewenangan untuk keuntungan pribadi

Ancaman: Penjara hingga 20 tahun, denda maksimal Rp1 miliar

Jika terdapat praktik pemotongan atau penarikan paksa bantuan, dapat dikategorikan sebagai pungli/pemerasan, merujuk pada, 

Pasal 12 e UU Tipikor

Pasal 368 KUHP

 Ancaman Penjara hingga 9 tahun

Masyarakat Desa Sukasari mendesak penegak hukum untuk:

1. Melakukan audit dan investigasi penyaluran dana bansos

2. Mengusut alur dana dari pemerintah hingga penerima manfaat

3. Memberikan perlindungan terhadap pelapor dari dugaan intimidasi

Warga berharap dana yang semestinya meringankan beban ekonomi rakyat kecil tidak dipermainkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

(Hkz)