Kab. Sukabumi – Peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Sukabumi kian mengkhawatirkan. Salah satu wilayah yang terpantau marak menjual rokok tanpa pita cukai adalah Kecamatan Parungkuda.
Rokok ilegal merupakan produk tembakau yang beredar tanpa memenuhi ketentuan hukum, seperti tidak memiliki pita cukai. Praktik ini jelas merugikan negara dari sisi penerimaan pajak.
Tim media yang melakukan penelusuran pada 25 Juni 2025 menemukan sebuah warung di Parungkuda yang diduga telah menjual rokok ilegal selama hampir satu tahun. Pemilik warung mengaku mendapat pasokan dari seseorang berinisial UK, yang diketahui merupakan mantan aparatur sipil negara (ASN) sekaligus guru di wilayah tersebut.
Saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, UK membenarkan bahwa dirinya memasok rokok ilegal ke warung tersebut. Ia mengaku hanya menjalankan usaha milik anaknya.
"Saya akui memang sempat menjual rokok itu, tapi jumlahnya tidak seberapa. Saya berencana berhenti setelah pulang dari ibadah haji karena ingin menjalankan usaha yang lebih barokah. Saya hanya membantu usaha anak," ujar UK.
( Tim )

