Pengacara Jokowi, Rivai Kusumanegara, membenarkan bahwa kliennya telah menerima surat panggilan dari penyidik dan seharusnya menjalani pemeriksaan pada Kamis, 17 Juli 2025.
“Benar, kami menerima surat panggilan dari Polda Metro Jaya minggu lalu. Namun, karena kondisi kesehatan Pak Jokowi yang sedang dalam masa observasi dokter dan belum memungkinkan untuk keluar kota, kami mengajukan permohonan penundaan,” jelas Rivai kepada awak media, Selasa (22/7/2025).
Rivai menyampaikan bahwa pihaknya telah mengusulkan dua alternatif kepada penyidik. Pertama, pemeriksaan akan dilakukan setelah Jokowi mendapat izin dari tim dokter untuk hadir langsung. Kedua, pemeriksaan dilakukan di kediaman Jokowi, sebagaimana diatur dalam Pasal 113 KUHAP.
“Kami masih menunggu tanggapan dari penyidik. Harapannya, dalam minggu ini sudah ada kejelasan,” tambahnya.
Sebelumnya, Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) menyoroti ketidakhadiran Jokowi dalam panggilan pemeriksaan tersebut. Sementara itu, kuasa hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin, menyayangkan langkah penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya yang lebih dulu memeriksa kliennya sebagai terlapor.
“Seharusnya pelapor lebih dulu diperiksa, baru kemudian terlapor. Itu prosedur yang semestinya,” ujar Khozinudin.
Pihak Polda Metro Jaya belum memberikan keterangan resmi mengenai kelanjutan proses pemeriksaan terhadap Jokowi maupun permohonan penundaan yang diajukan oleh tim kuasa hukum.
(Ham)