Iklan

Iklan

Iklan

Hasan Bendot Diduga Sebar Fitnah dan Ancaman kepada Wartawan Gara-Gara Proyeknya Diberitakan

JurnalExpose
Senin, 07 Juli 2025, 21:26 WIB Last Updated 2025-07-07T14:26:51Z

Tangerang — Hasan Bendot, pelaksana lapangan dari CV Berkah Putra Pantura, kontraktor pelaksana proyek Ruang Terbuka Hijau (RTH) Kecamatan Kronjo, diduga menyebarkan fitnah dan ancaman kepada Imron R Sadewo (Bocah Angon), anggota Tim ITE DPP Ruang Jurnalis Nusantara (RJN) yang juga menjabat sebagai redaktur media online dan surat kabar nasional. Kejadian ini mencuat pada Minggu (6/7/2025).


Persoalan bermula saat Imron bersama tim investigasi RJN meninjau langsung lokasi proyek RTH yang dikerjakan oleh Hasan Bendot. Dalam investigasi tersebut, tim menemukan para pekerja tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) dan menduga pelaksanaan proyek tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB). Imron kemudian melakukan siaran langsung di akun TikTok Bocah Angon dan menyampaikan adanya dugaan pelanggaran serta potensi penyalahgunaan anggaran akibat ketidaksesuaian pelaksanaan proyek oleh CV Berkah Putra Pantura.


Setelah tayangan tersebut viral, puluhan media online lokal dan nasional ikut memberitakan dugaan penyimpangan proyek tersebut. Organisasi wartawan seperti Forum Reporter dan Jurnalis Republik Indonesia (FRJRI) serta RJN pun memberikan respon serius terhadap temuan itu.


Merespons derasnya pemberitaan dan tayangan TikTok tersebut, Hasan Bendot membantah melalui beberapa media online. Dalam bantahannya, ia menuduh Imron menyebarkan fitnah dan melakukan pemerasan dengan meminta uang sebesar Rp2 juta. Ia juga mengaku telah berkonsultasi dengan ahli hukum dan berencana melaporkan Imron ke Polresta Tangerang atau bahkan ke Polda Banten atas dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran UU ITE.


"Saya tidak kenal Bocah Angon, tapi saya menerima pesan WhatsApp darinya yang meminta uang Rp2 juta. Ahli hukum mengatakan akun itu bisa dikategorikan melanggar UU ITE. Mereka siap dampingi saya membuat laporan," ujar Hasan Bendot.


Menanggapi tuduhan itu, Imron R Sadewo membantah keras. Ia menegaskan tidak pernah meminta uang kepada Hasan Bendot dan menyatakan bahwa semua informasi yang disampaikan dalam siaran langsung merupakan fakta lapangan.


"Saya dan tim investigasi hanya menyampaikan fakta di lokasi proyek. Jangan menyebar fitnah dan mengancam melalui berita sangkalan di media. Hasan Bendot harus membuktikan tuduhannya. Kami akan berkoordinasi dengan DPP RJN dan mempertimbangkan langkah hukum," tegas Imron saat ditemui di kediamannya, Saung Bocah Angon.


Ketua Umum DPP RJN, Arpendi CLFE, juga angkat bicara. Ia memastikan pihaknya akan menempuh jalur hukum atas tindakan Hasan Bendot yang dianggap mencemarkan nama baik dan mengancam jurnalis.


"DPP RJN akan mengambil langkah hukum terhadap Hasan Bendot. Tindakannya melanggar Pasal 18 Ayat 1 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menyatakan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik dapat dipidana dua tahun penjara atau denda hingga Rp500 juta," ungkap Arpendi.


Ia menegaskan bahwa wartawan berhak menjalankan tugasnya sesuai Kode Etik Jurnalistik dan dilindungi undang-undang.



Sumber : DPP RJN
Komentar

Tampilkan

Terkini

Iklan

DPRD

+