Iklan

Iklan

Iklan

Ilmuwan Mintarsih Dituduh Racuni Peserta HUT Blue Bird, Polisi Tolak Laporan karena Tanpa Bukti

JurnalExpose
Senin, 07 Juli 2025, 21:39 WIB Last Updated 2025-07-07T14:39:50Z

Jakarta – Dokter dan ilmuwan Mintarsih A. Latief membantah tegas tuduhan yang menyebut dirinya meracuni peserta perayaan HUT Blue Bird. Tuduhan itu dilayangkan oleh Purnomo dan keluarganya di tengah kisruh internal PT Blue Bird Taxi. Namun, Kepolisian menolak laporan tersebut karena tidak disertai bukti kuat dan pernyataan saksi yang saling bertentangan.


“Saya pernah dituduh akan meracuni ratusan peserta HUT perusahaan hanya karena pengakuan beberapa orang yang berbeda-beda keterangannya. Polisi tidak menemukan bukti adanya racun, dan saya pun dijaga sangat ketat saat acara,” ujar Mintarsih kepada wartawan di Jakarta, Senin (7/7/2025).


Kisruh Internal: Dari Tuduhan Racun hingga Gugatan Rp140 Miliar


Mintarsih, yang juga seorang dokter jiwa dan mantan direktur PT Blue Bird Taxi, menilai tuduhan itu sebagai upaya kriminalisasi demi merebut hak saham dan hartanya. Ia bahkan mengungkap bahwa dirinya dan pemegang saham lain pernah menjadi sasaran penganiayaan fisik yang diduga dilakukan oleh Purnomo, Noni Purnomo, dan keluarganya.


“Saya dan beberapa pemegang saham nyaris terbunuh. Salah satu pemegang saham yang sudah renta bahkan sempat dipukuli sampai kritis,” katanya.


Tidak berhenti di situ, Mintarsih juga mengaku digugat oleh Purnomo untuk mengembalikan seluruh gaji, THR, dan honor pengawasan selama lebih dari 50 tahun, dengan total mencapai Rp140 miliar. Gugatan itu diajukan tanpa melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), yang seharusnya menjadi syarat mutlak menurut UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.


Kepolisian Tolak Laporan Purnomo, Bukti Tak Kuat


Kepolisian menolak laporan Purnomo terhadap Mintarsih dengan alasan tidak adanya bukti perbuatan pidana dan korban yang dirujuk ke rumah sakit. Bahkan, ID laporan dengan nomor /K/VII/2008/SEK.MP tidak diproses karena tak memenuhi syarat minimal alat bukti.


“Kalau benar ada racun, seharusnya ada korban dan penanganan medis. Nyatanya tidak ada satu pun peserta yang dirawat. Maka wajar jika polisi tidak melanjutkan laporan itu,” tegas Mintarsih.


Mintarsih juga menunjukkan bahwa Mahkamah Agung dalam putusan 2601K/Pdt/2601 jo 313/Pdt.G/2013/PN.Jaksel mencatat adanya kejanggalan dalam bukti-bukti yang diajukan oleh Purnomo. Banyak dokumen yang dianggap tidak relevan, seperti akta perusahaan, laporan lama, bahkan berita media.


Mintarsih Siap Lawan Gugatan, Ajukan Peninjauan Kembali


Didampingi tim hukumnya, Mintarsih berencana mengajukan Peninjauan Kembali (PK) terhadap putusan yang dinilai menyesatkan dan cacat prosedur hukum.


“Saya punya hak sebagai direktur dan komisaris untuk menerima gaji, itu dijamin undang-undang dan anggaran dasar perusahaan. Saya akan lawan sampai tuntas,” tegas Mintarsih.


Ia juga menyinggung peran profesionalnya sebagai dokter jiwa lulusan Universitas Indonesia, dan sebagai Temporary Mental Health Advisor WHO, yang telah menjalani dinas luar negeri ke berbagai negara seperti Swiss, India, Ghana, Inggris, dan lainnya dengan Paspor Dinas resmi.


Mintarsih menduga semua serangan terhadap dirinya bermotif kekuasaan dan perebutan saham. Ia mengajak seluruh pemegang saham dan publik untuk kritis terhadap praktik-praktik yang melemahkan hukum dan merusak profesionalisme di lingkungan korporasi.



( Red )
Komentar

Tampilkan

Terkini

Iklan

DPRD

+