Putusan bernomor 21/PTS/KIP-SU/VI/2025 ini dibacakan dalam sidang terbuka pada Rabu, 9 Juli 2025. Dalam amar putusannya, Majelis Komisioner memerintahkan Kepala Desa untuk menyerahkan salinan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun 2024 kepada Amarullah.
Sengketa ini bermula sejak Januari 2025, saat Amarullah meminta salinan APBDes dan laporan pertanggungjawaban kegiatan desa. Namun, Kepala Desa tidak merespons hingga tenggat waktu yang ditetapkan Undang-Undang.
Setelah mengirim surat keberatan pada Februari 2025 dan tetap tidak mendapat tanggapan, Amarullah menggugat ke Komisi Informasi pada April 2025. Proses ini bergulir melalui lima kali persidangan.
Majelis Komisioner menyatakan permintaan informasi Amarullah sah dan layak, serta menyimpulkan bahwa Kepala Desa Pidoli Lombang telah lalai memenuhi kewajiban informatif sebagaimana diatur dalam UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
"Ketika pemerintah desa bungkam terhadap permintaan informasi, itu tanda bahaya bagi demokrasi desa. Dokumen APBDes adalah hak rakyat untuk tahu. Kalau ditutup-tutupi, wajar publik curiga," tegas Amarullah kepada wartawan.
Komisi juga menegaskan bahwa dokumen APBDes termasuk informasi yang wajib diumumkan secara terbuka dan berkala. Amarullah berencana segera menyurati Kepala Desa untuk menindaklanjuti putusan tersebut. Jika Kepala Desa tetap tidak menyerahkan salinan dokumen, Amarullah siap membawa perkara ini ke pengadilan untuk eksekusi hukum atau melapor ke Ombudsman RI atas dugaan maladministrasi.
Putusan ini menjadi preseden penting bagi penguatan budaya transparansi di tingkat desa, terutama di tengah meningkatnya alokasi dana desa dari pemerintah pusat.