HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar

Pembangunan Gedung Koperasi Merah Putih di Parungsari Disorot, Diduga Gunakan Pasir Laut

Lebak, BantenPembangunan Gedung Koperasi Merah Putih di Desa Parungsari, Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak, menjadi sorotan setelah muncul dugaan penggunaan material yang tidak sesuai spesifikasi teknis proyek.

Sorotan ini mencuat menyusul aduan masyarakat yang mempertanyakan kualitas konstruksi bangunan tersebut. Berdasarkan hasil kontrol sosial dan investigasi lapangan yang dilakukan organisasi BPPKB Banten DPC Kabupaten Lebak, ditemukan indikasi penggunaan material yang diduga tidak tercantum dalam spesifikasi teknis maupun Rencana Anggaran Biaya (RAB).

Humas BPPKB DPC Kabupaten Lebak, Anto Bastian, menyampaikan bahwa pihaknya menemukan penggunaan pasir laut dalam proses pembangunan. Padahal, secara umum, pasir laut tidak direkomendasikan untuk struktur bangunan karena kandungan garamnya dapat mempercepat korosi pada besi dan menurunkan kekuatan konstruksi.

“Jika benar pasir laut digunakan untuk bagian struktur, tentu ini perlu dikaji ulang. Kandungan garam yang tinggi dapat membuat besi lebih cepat berkarat dan berpotensi mengurangi daya tahan bangunan,” ujar Anto. (02/03/2026) 

Menurutnya, dalam dokumen perencanaan seharusnya telah ditentukan jenis material yang memenuhi standar mutu tertentu. Namun di lapangan, pihaknya mengaku menemukan material yang kualitasnya diragukan dan diduga tidak sesuai spesifikasi.

Klarifikasi Pengawas Proyek

Saat dikonfirmasi, Babinsa setempat menyebutkan bahwa pengawas proyek bernama Tabriji. Anto kemudian menghubungi yang bersangkutan melalui sambungan telepon untuk meminta penjelasan.

Dalam klarifikasinya, pengawas menyampaikan bahwa pasir laut disebut hanya digunakan untuk pekerjaan pondasi awal, sementara sisanya akan dimanfaatkan untuk pengurugan di bagian tengah. Namun menurut Anto, penjelasan tersebut masih perlu diverifikasi lebih lanjut, mengingat pekerjaan pondasi disebut telah selesai dan proyek sudah memasuki tahap pengecoran tiang.

“Gedung koperasi ini dibiayai oleh negara untuk kepentingan masyarakat dan peningkatan ekonomi desa, bukan untuk mencari keuntungan pribadi oleh pihak tertentu,” tegas Anto.

Dugaan Administrasi Perizinan

Selain persoalan material, BPPKB juga menyoroti dugaan belum terpenuhinya aspek administrasi perizinan bangunan. Namun hal ini masih perlu pendalaman lebih lanjut dari instansi teknis terkait.

Pihak BPPKB DPC Lebak menyatakan akan melakukan kajian lanjutan. Jika ditemukan bukti kuat atas dugaan pelanggaran, mereka berencana melayangkan laporan resmi kepada instansi berwenang agar dilakukan audit teknis dan investigasi menyeluruh.

Potensi Pelanggaran Regulasi

Apabila dugaan tersebut terbukti, pembangunan ini berpotensi melanggar sejumlah regulasi, di antaranya:

Adapun sanksi yang dapat dikenakan, jika pelanggaran terbukti, dapat berupa sanksi administratif, perdata, hingga pidana sesuai ketentuan yang berlaku.

Desakan Audit dan Pengawasan

BPPKB DPC Kabupaten Lebak mendesak agar:

  • Pengawas proyek menjalankan fungsi kontrol secara aktif,
  • Instansi teknis segera melakukan pengecekan lapangan,
  • Audit kualitas bangunan dilakukan secara transparan.

“Jangan sampai fasilitas yang dibangun untuk rakyat justru merugikan rakyat. Jika memang tidak ada pelanggaran, tentu audit akan membuktikannya. Namun jika ada, harus ditindak sesuai hukum,” pungkas Anto.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak pelaksana proyek maupun instansi teknis terkait. Media ini tetap membuka ruang hak jawab guna menjaga prinsip keberimbangan dan asas praduga tak bersalah.

(HKZ)