Perbup ini mempertegas Pasal 14 Ayat 2 Huruf b yang menyebutkan bahwa kepala desa hanya dapat mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa kepada bupati. Artinya, setiap keputusan pemecatan harus mengikuti mekanisme hukum yang sah.
Dilansir dari laman targethukum.com ( 28/07) Sekretaris Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Karawang, Aan Karyanto, menyambut baik lahirnya regulasi tersebut.
“Kalau kepala desa tidak mengikuti tahapan sesuai aturan, maka keputusan itu cacat hukum,” tegas Aan, Jumat (25/7).
Aan menjelaskan bahwa Perbup ini merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang telah diperbarui dengan UU Nomor 3 Tahun 2024. Regulasi ini juga diperkuat dengan Surat Edaran Kemendagri Nomor 100.3.5.5/3318/BPD tertanggal 16 Juli 2024.
PPDI Karawang, lanjut Aan, akan terus mengawal pelaksanaan aturan ini sebagai bentuk tanggung jawab moral terhadap nasib para perangkat desa.
“Kami ingin memastikan tidak ada lagi perangkat desa yang diberhentikan secara semena-mena,” ujar Aan.
Aan juga mengingatkan kepala desa untuk menjalankan kewenangan sesuai aturan dan tidak bertindak sepihak.
“Aturan ini wajib dipatuhi demi terciptanya pemerintahan desa yang tertib dan profesional,” pungkasnya.
Dengan diberlakukannya Perbup ini, posisi perangkat desa kini lebih terlindungi secara hukum, sekaligus mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam pemerintahan desa.
( Ham )