Iklan

Iklan

Iklan

Viral Isu Pelaku Dilepas, Kapolsek Way Pengubuan: Kasus Diselesaikan Lewat Jalan Damai!

JurnalExpose
Senin, 21 Juli 2025, 12:50 WIB Last Updated 2025-07-21T05:53:31Z

Lampung – Kapolsek Way Pengubuan, AKP Akmaludin, membantah tudingan yang menyebut pihaknya membebaskan pelaku pencurian tanpa proses hukum. Ia menegaskan kasus tersebut diselesaikan secara kekeluargaan berdasarkan kesepakatan bersama antara pelaku, korban, dan tokoh masyarakat.


Isu ini sempat viral di media sosial dan sejumlah portal berita, yang menyebutkan Polsek Way Pengubuan, Polres Lampung Tengah, melepaskan pelaku pencurian sebelum 1x24 jam usai diamankan warga.


“Kami tidak pernah melepas pelaku tanpa alasan. Penanganan dilakukan melalui problem solving karena adanya permintaan damai dari korban sendiri,” tegas AKP Akmaludin, Minggu (20/7/2025), mewakili Kapolres Lampung Tengah, AKBP Alsyahendra.


Ia menjelaskan, peristiwa bermula saat JI (34), warga Dusun IV, Kampung Lempuyang Bandar, mencuri satu unit mesin air milik SCH (55), warga setempat, Senin (21/7/2025). Namun, pada 7 Juli 2025, pelaku mengembalikan barang curian secara sukarela.


Meski barang telah dikembalikan, warga kembali mengamankan pelaku pada 19 Juli 2025 malam dan menyerahkannya ke Polsek Way Pengubuan.


“Tidak ada laporan resmi masuk ke Polsek. Korban menolak membawa kasus ini ke jalur hukum dan memilih jalan damai,” tegas Akmaludin.


Sebagai respons cepat, pihak kepolisian bersama Kepala Kampung, korban, pelaku, dan tokoh masyarakat menggelar musyawarah di Balai Kampung Lempuyang Bandar pada Sabtu, 19 Juli 2025, pukul 17.50 WIB.


Dalam musyawarah, pelaku mengakui kesalahannya dan meminta maaf, sementara korban sepakat memaafkan dan menolak melaporkan kejadian tersebut ke polisi. Kesepakatan juga mencantumkan bahwa pelaku harus meninggalkan Kampung Lempuyang Bandar selama satu bulan.


“Seluruh pihak sepakat menyelesaikan masalah ini secara damai dan menjaga ketertiban kampung bersama-sama,” ujar Kapolsek.


AKP Akmaludin juga membantah isu yang menyebut pelaku dilepas karena kerugian di bawah Rp2,5 juta.


“Itu tidak benar. Penyelesaian dilakukan atas kesepakatan korban dan pelaku. Kami mendukung penyelesaian masalah secara kekeluargaan selama sesuai prinsip keadilan restoratif,” ujarnya.


Kapolsek mengimbau masyarakat lebih bijak dalam menerima informasi dari media sosial.


“Jangan mudah terprovokasi berita viral. Pastikan kebenarannya sebelum menyebarkan informasi yang bisa menyesatkan opini publik,” tutupnya.


( Red )

Komentar

Tampilkan

Terkini

Iklan

DPRD

+