Iklan

Iklan

Iklan

Warga Tamansari Demo di Kantor Kecamatan, Tuntut PT PMC Hentikan Aktivitas di Lahan Tak Berizin

JurnalExpose
Jumat, 11 Juli 2025, 00:09 WIB Last Updated 2025-07-10T17:09:29Z

Kab. Bogor – Ratusan warga dari tiga desa di Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor, menggelar aksi unjuk rasa di halaman Kantor Kecamatan Tamansari pada Kamis (10/7/2025). Aksi ini menuntut PT PMC agar menghentikan sementara kegiatan pembukaan lahan (pembekoan) di wilayah Desa Sukaluyu dan Sukajaya yang diduga belum memiliki izin resmi.


Sekitar 100 orang dari berbagai organisasi masyarakat (ormas) seperti BBRP, LMPI, LMP, Gibas, dan warga terdampak, ikut dalam aksi ini. Sejumlah tokoh seperti Komeng dan Tiaji menjadi juru bicara massa dan menyampaikan aspirasi langsung kepada Camat Tamansari.


“Kami minta camat segera menyampaikan kepada PT PMC agar menghentikan aktivitasnya di Desa Sukaluyu dan Sukajaya karena belum ada izin. Hanya Desa Tamansari yang sudah mengantongi izin,” tegas Komeng dalam orasinya.


Menariknya, aksi ini juga diikuti oleh Sambas, warga Bogor Barat, serta sejumlah warga dari Desa Sukaharja, Kampung Pasir Tengah, Kecamatan Cijeruk, yang turut menyuarakan aspirasi serupa.


Massa juga mengecam dugaan penggunaan jasa preman atau orang luar dalam pengamanan lokasi proyek. Mereka mendesak perusahaan untuk mengedepankan pendekatan yang beradab dan transparan.


“Kami menolak keras kehadiran preman sebagai pengamanan proyek. Jangan pakai jasa orang luar!” teriak peserta aksi.


Menanggapi tudingan itu, dua perwakilan PT PMC, Dedi Mulyadi dan Kamal, membantah tuduhan premanisme. Mereka menyatakan bahwa petugas keamanan yang berada di lokasi merupakan pegawai resmi yang memiliki tanda pengenal dari perusahaan.


“Kami diberi mandat oleh PT PMC untuk menjaga keamanan atas lahan milik perusahaan. Tidak ada preman. Semua pekerja resmi dan tercatat,” jelas Dedi saat ditemui terpisah.


Dedi juga menyebut bahwa aksi ini sarat kepentingan terselubung. Ia menuding sebagian penggerak demo adalah biong (makelar tanah) yang sebelumnya telah menjual lahan milik PT PMC kepada pihak ketiga dan kini meminta kompensasi atas transaksi yang sudah dilakukan.


“Sudah bukan rahasia, ini pergerakan para biong. Mereka dulu yang jual lahan ke orang berduit, sekarang diminta tanggung jawab sama pembeli. Makanya ribut,” ungkapnya.


Ia menambahkan bahwa pihak perusahaan telah memberikan uang kerohiman kepada penggarap lahan, lengkap dengan kuitansi dan disaksikan oleh RT/RW, Polres, Polsek, dan Babinsa.


“Kami pegang semua bukti dokumentasi pembayaran kerohiman. Jadi pertanyaannya, siapa yang sebenarnya dirugikan? Masyarakat atau pembeli tanah dari para biong?” tutup Dedi.


( Marno )

Komentar

Tampilkan

Terkini

Iklan

DPRD

+