Iklan

Iklan

Iklan

Brutal di Karawang! Wartawan Dikeroyok Saat Liputan, Diduga Libatkan Oknum TNI dan Preman

JurnalExpose
Rabu, 06 Agustus 2025, 22:45 WIB Last Updated 2025-08-06T15:45:25Z

Karawang – Kekerasan terhadap jurnalis kembali mencoreng dunia pers nasional. Seorang wartawan media online Teropongrakyat.co, Riandi Hartono, menjadi korban pengeroyokan saat meliput dugaan peredaran obat-obatan terlarang golongan G di sebuah toko kawasan Jalan Singasari, Karawang Kulon, Senin siang (4/8/2025).


Saat tengah menjalankan tugas jurnalistik dan mewawancarai pemilik toko, Riandi justru mendapat perlakuan brutal. Ia diduga dikeroyok oleh pemilik toko berinisial ADI bersama sejumlah preman yang disebut-sebut berada di bawah kendali oknum TNI berinisial A-N.


Akibat serangan itu, Riandi mengalami luka serius, termasuk lecet di punggung, luka berdarah di paha dan kaki, serta nyeri hebat di bagian kepala. Ia segera melaporkan kejadian tersebut ke Polres Karawang, Polda Jawa Barat.


Pimpinan Redaksi Teropongrakyat.co dan Mediaaktivisindonesia.com, Rocky dan Herry Setiawan, mengecam keras insiden ini dan mendesak aparat penegak hukum untuk segera bertindak.


“Kami meminta Kapolres Karawang dan Kapolda Jawa Barat menindak tegas para pelaku pengeroyokan dan penganiayaan ini sesuai dengan Pasal 351 dan 170 KUHP,” tegas Herry.


Herry menegaskan bahwa serangan terhadap wartawan merupakan bentuk nyata ancaman terhadap kemerdekaan pers sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.


“Wartawan menjalankan tugas negara menyampaikan informasi ke publik. Menyerang wartawan berarti menyerang hak masyarakat atas informasi,” lanjut Herry.


Dukungan juga datang dari pakar komunikasi dan kebebasan pers Universitas Padjadjaran, Dr. Nina Kurniasari. Ia menyatakan keprihatinan mendalam atas insiden tersebut.


“Jika jurnalis tidak merasa aman dalam meliput, maka hak publik atas informasi juga ikut terancam. Negara wajib hadir untuk melindungi mereka,” ujarnya.


Di sisi lain, dugaan peredaran obat tanpa izin edar yang menjadi latar kejadian, merupakan tindak pidana serius. Sesuai Pasal 435 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta Pasal 197 UU Nomor 36 Tahun 2009, pelaku dapat dijerat hukuman penjara hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp1,5 miliar.


Kasus ini menambah daftar panjang kekerasan terhadap jurnalis di Indonesia. Komunitas pers dan publik menuntut penegakan hukum secara tegas dan transparan demi menjaga marwah kemerdekaan pers.


( Red )

Komentar

Tampilkan

Terkini

Iklan

Otomotif

+