Kab. Bogor – Pemerintah Desa Palasari, Kecamatan Cijeruk, terus meningkatkan kualitas pelayanan publik agar masyarakat mendapat layanan yang cepat, tepat, dan transparan.
Perencana Desa Palasari, Subandi, menegaskan seluruh aparatur desa wajib melaksanakan pelayanan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP).
“Kami berupaya agar setiap pelayanan di desa sesuai SOP, sehingga masyarakat merasa nyaman dan terbantu,” kata Subandi. Selasa (26/8/2025)
Selain itu, layanan Identitas Kependudukan Digital (IKD) di Desa Palasari sudah berjalan dengan baik. Warga kini lebih mudah mengakses dokumen kependudukan secara digital, sehingga praktis dan efisien.
Dengan langkah ini, Pemerintah Desa Palasari berharap pelayanan publik semakin optimal serta mampu menjawab kebutuhan masyarakat secara responsif.
(Ddy)