Kab. Sukabumi – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna ke-29 Tahun Sidang 2025 pada Selasa (5/8/2025), bertempat di ruang rapat utama DPRD. Agenda utama dalam sidang ini adalah penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.
Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, S.IP, memimpin langsung jalannya rapat. Ia didampingi Wakil Ketua III, Ramzi Akbar Yusuf, SM. Hadir pula Wakil Bupati Sukabumi, H. Andreas, SE, anggota DPRD, unsur Forkopimda, kepala perangkat daerah, para camat se-Kabupaten Sukabumi, dan tamu undangan lainnya.
Masing-masing fraksi menyampaikan pandangan umum mereka secara bergiliran. Berikut adalah daftar juru bicara dari tujuh fraksi DPRD:
- Fraksi Golkar dan PAN: Rahma Sakura Ramkar
- Fraksi Gerindra: Hera Iskandar
- Fraksi PKB: Nandar, S.Pd
- Fraksi PKS: Erpa Aris Purnama, S.Si
- Fraksi PDI-P: H. Junajah Jajah Nurdiansyah, S.Pd
- Fraksi Demokrat: Lugi Septiandi Herman
- Fraksi PPP: H. Apep Saepul Mandan
Ketua DPRD Budi Azhar menyampaikan bahwa penyampaian pandangan fraksi merupakan tindak lanjut dari nota pengantar Raperda Perubahan APBD yang sebelumnya disampaikan oleh Bupati Sukabumi.
"Pandangan fraksi-fraksi berisi catatan, saran, pertanyaan, serta koreksi yang ditujukan kepada Bupati dan pemerintah daerah. Tujuannya untuk memperoleh penjelasan yang konstruktif demi penyempurnaan Raperda," jelasnya.
Ia berharap seluruh masukan yang disampaikan dapat memberikan kontribusi nyata dalam pembahasan selanjutnya agar APBD Perubahan 2025 lebih efektif dan berpihak pada kepentingan masyarakat Kabupaten Sukabumi.
( Ham )