HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar

Revitalisasi SD Negeri Nagrak Jadi Contoh Transparansi Anggaran

Sukabumi — Pelaksanaan Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun Anggaran 2026 di SD Negeri Nagrak, Kecamatan Cisolok, Kabupaten Sukabumi, mendapat perhatian karena keterbukaan informasi mengenai pelaksanaan kegiatan dan penggunaan anggaran.

Di bawah kepemimpinan Kepala SD Negeri Nagrak Rika Purwati, S.Pd.I., bersama Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) yang diketuai Endi, informasi mengenai proyek dipasang di lingkungan sekolah sehingga dapat diketahui masyarakat.

Berdasarkan pantauan di lokasi, papan informasi kegiatan memuat rincian pekerjaan, nilai anggaran, waktu pelaksanaan serta pihak pelaksana. P2SP juga memasang papan pengumuman yang berisi susunan kepanitiaan, gambar denah dan jadwal pelaksanaan pekerjaan.

Program tersebut bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2026 melalui Direktorat Sekolah Dasar, Ditjen PAUD, Dikdas dan Dikmen Kemendikdasmen, dengan total anggaran Rp855.413.059.

Anggaran tersebut terbagi dalam dua paket pekerjaan.

Paket 1 – Rehabilitasi senilai Rp755.413.059, meliputi rehabilitasi empat ruang kelas, rehabilitasi toilet serta pembangunan toilet baru.

Pekerjaan tersebut tercantum dalam PKS Nomor 1422.20/C3.3/BP2.01/01/20202159/VI/PKS/2026, dengan waktu pelaksanaan selama 140 hari kalender dan dilaksanakan oleh P2SP SD Negeri Nagrak.

Sementara Paket 2 – Penataan Lingkungan Sekolah memiliki anggaran sebesar Rp100.000.000, dengan waktu pelaksanaan 140 hari kalender.

Selain informasi anggaran dan pekerjaan, aspek keselamatan kerja juga menjadi perhatian. Di lokasi terlihat pemasangan rambu keselamatan dan informasi terkait K3. Para pekerja juga disebut mendapatkan perlindungan melalui program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan Sukabumi.

Ketua P2SP SD Negeri Nagrak, Endi, mengatakan pihaknya berupaya melaksanakan program tersebut secara terbuka dan sesuai dengan ketentuan.

“Di bawah kepemimpinan Ibu Rika Purwati, S.Pd.I., kami dari P2SP berkomitmen melaksanakan revitalisasi ini secara transparan, tepat waktu dan berkualitas. Ini amanah negara untuk anak-anak, jadi harus terbuka,” ujar Endi saat ditemui di lokasi.

Keterbukaan informasi mengenai kegiatan pembangunan menjadi salah satu hal yang dapat membantu masyarakat mengetahui sumber anggaran, jenis pekerjaan serta proses pelaksanaan program.

Prinsip tersebut juga sejalan dengan semangat keterbukaan informasi publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, sepanjang informasi yang diberikan memang menjadi informasi yang dapat diakses masyarakat sesuai ketentuan.

Masyarakat sekitar juga berharap pelaksanaan revitalisasi berjalan sesuai rencana, baik dari sisi mutu pekerjaan, waktu pelaksanaan maupun pemanfaatan anggaran.

Dengan keterbukaan informasi yang tersedia di lingkungan sekolah, masyarakat memiliki ruang untuk ikut mengetahui dan mengawasi pelaksanaan program yang bersumber dari anggaran negara tersebut.

Program revitalisasi ini diharapkan dapat meningkatkan kondisi sarana dan lingkungan belajar sehingga memberikan kenyamanan bagi siswa dan mendukung kegiatan pendidikan di SD Negeri Nagrak.

(Januari)