HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar

Menkumham: Royalti Musik dari Kita, untuk Kita, dan oleh Kita

Jakarta – Menteri Hukum dan HAM RI, Supratman Andi Agtas, menegaskan bahwa hasil penarikan royalti musik sepenuhnya kembali kepada para musisi dan pencipta lagu.


“Royalti itu dari kita, untuk kita, oleh kita. Sebenarnya itu royalti,” ujar Supratman saat ditemui di Kantor Smesco Indonesia, Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Rabu (12/8/2025).


Supratman menjelaskan, tata kelola dan distribusi royalti musik sepenuhnya menjadi tanggung jawab Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). Ia menegaskan tidak akan menandatangani persetujuan besaran atau jenis tarif royalti jika prosesnya tidak dilakukan secara transparan dan dapat diuji publik.


“Itu jaminan saya. Saya tidak akan menandatangani kalau tidak dilakukan secara baik dan terbuka kepada publik untuk diuji,” tegasnya.


Ia juga memastikan pemerintah maupun Kementerian Hukum dan HAM tidak menerima sepeser pun dari hasil pembayaran royalti.


“Sebagai bentuk pertanggungjawaban, karena Kementerian Hukum, apalagi negara, sama sekali tidak mendapatkan apa-apa dari distribusi itu,” jelasnya.


Pernyataan ini menegaskan komitmen pemerintah untuk memastikan royalti musik dikelola secara transparan, adil, dan sepenuhnya berpihak kepada pencipta karya.


( Robby )