Iklan

Iklan

Iklan

Prabowo Bentuk Dua Badan Baru di Kemhan, Perkuat Tata Kelola Pertahanan Nasional

JurnalExpose
Jumat, 08 Agustus 2025, 21:37 WIB Last Updated 2025-08-08T14:37:43Z

Jakarta – Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 85 Tahun 2025 tentang Kementerian Pertahanan (Kemhan) pada 5 Agustus 2025. Lewat regulasi ini, pemerintah membentuk dua badan baru untuk memperkuat sistem pertahanan nasional.


Kepala Biro Informasi Pertahanan (Infohan) Brigjen TNI Frega Wenas Inkiriwang menjelaskan, dua badan tersebut adalah Badan Pemeliharaan dan Perawatan Pertahanan (Baharwat) dan Badan Cadangan Nasional (Bacadnas).


“Yang terbentuk baru hanya dua badan, Baharwat dan Bacadnas. Unsur yang ada di bawah keduanya sebenarnya sudah ada di Kemhan, hanya dilakukan penyelarasan struktur,” jelas Frega, Jumat (8/8/2025).


Menurut Frega, langkah ini merupakan bentuk transformasi organisasi untuk mengoptimalkan tata kelola pertahanan, sesuai mandat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025.


“Tujuannya agar tata kelola pertahanan lebih efektif dan efisien dalam menjaga kedaulatan, keutuhan wilayah, keselamatan bangsa, sekaligus mendukung program pemerintah,” tegasnya.


Selain pembentukan dua badan baru, Perpres ini juga melakukan penyesuaian nomenklatur pada sejumlah badan yang sudah ada:


Badan Logistik Pertahanan (Baloghan), transformasi dari Badan Sarana Pertahanan (Baranahan)


Badan Teknologi Pertahanan (Batekhan), transformasi dari Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang)


Badan Pengembangan SDM Pertahanan (Ba PSDM), transformasi dari Badan Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat)


Badan Intelijen dan Keamanan Industri Pertahanan (Ba IKIP), transformasi dari Badan Infrastruktur Pertahanan (Bainstrahan)


Dengan perubahan ini, Kemhan berharap koordinasi antarbagian semakin solid dan kinerja pertahanan Indonesia semakin tangguh.


( Robby )

Komentar

Tampilkan

Terkini

Iklan

Otomotif

+