Sekda dan Anggota DPRK Aceh Jaya Ditahan Kasus Korupsi PSR Rp 38,4 Miliar
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Aceh, Muhammad Ali Akbar, menjelaskan penahanan dilakukan di Rutan Kelas IIB Banda Aceh selama 20 hari, terhitung Rabu (13/8/2025) hingga 1 September 2025.
“Jika pemeriksaan belum selesai, penahanan dapat diperpanjang hingga 40 hari,” ungkap Ali Akbar dalam konferensi pers di Kantor Kejati Aceh.
Dalam kesempatan tersebut, Kejati Aceh memamerkan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 17 miliar yang telah disita. Ali Akbar menyebut penahanan ini dilakukan untuk mempercepat proses penyidikan sekaligus mencegah tersangka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, serta mengulangi tindak pidana.
Ia menegaskan kekhawatiran tersebut beralasan mengingat S dan TR adalah pejabat daerah aktif yang berpotensi melakukan intervensi atau mengancam saksi sehingga menghambat penyidikan.
Sebelumnya, Kasi Penkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, menyatakan ketiga tersangka ditetapkan berdasarkan pemeriksaan saksi, ahli, dan dokumen terkait program PSR di Aceh Jaya.
Program PSR ini bersumber dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit yang disalurkan ke Koperasi Pertanian Sama Mangat/Koperasi Produsen Sama Mangat untuk tahun anggaran 2019–2023. Hasil penyidikan menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan S, TM, dan TR sebagai tersangka.
Total kerugian negara akibat dugaan korupsi ini mencapai Rp 38,4 miliar.
(Robby Supriatna)
