Sindikat Penipuan Berkedok Pejabat TNI AL Terungkap di Labuhan Batu
Berdasarkan hasil penyelidikan, Chok Roy setidaknya tiga kali melancarkan aksinya sejak Juni hingga Agustus 2025, antara lain dengan mengatasnamakan Danlantamal V Surabaya, Pangkoarmada II, serta Pangkoarmada III Sorong. Aksi ini tidak hanya mencoreng nama baik TNI AL, tetapi juga berpotensi merugikan pihak yang menjadi sasaran pelaku.
Setelah dilakukan pemantauan intensif, pada 10 Agustus 2025 dini hari pelaku berhasil ditangkap di rumahnya, Jalan Sepakat, Labuhan Batu. Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk seragam PDL TNI AL berpangkat Letkol Marinir, buku tabungan, dan sebuah ponsel.
Saat ini Chok Roy ditahan di Polres Labuhan Batu dan akan dijerat dengan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat serta Pasal 228 KUHP tentang penggunaan tanda jabatan yang tidak sah. Ia juga telah membuat pernyataan maaf kepada institusi TNI AL.
Kadispen Koarmada I menegaskan, tindakan pelaku adalah tindak kriminal murni yang mencederai masyarakat sekaligus merusak nama baik TNI AL. TNI AL mengimbau masyarakat agar waspada dan tidak mudah percaya pada pihak yang mengatasnamakan pejabat militer untuk meminta bantuan dalam bentuk apapun.
Kasus ini menjadi peringatan bahwa penyalahgunaan identitas dan atribut TNI AL tidak akan ditoleransi, dan setiap pelanggaran akan diproses hukum hingga tuntas.
