Diduga Jadi Ladang Korupsi: Dana Bankeu Desa Bogor Disorot, Inspektorat & APH Diminta Bertindak
Anggaran besar tanpa pengawasan ketat disebut menjadi celah empuk bagi praktik mark up dan penggerogotan keuangan negara. Sejumlah kegiatan pembangunan desa terindikasi hanya menjadi ajang memperkaya diri, bukan untuk meningkatkan pelayanan publik.
Monitoring oleh kecamatan dinilai hanya sebatas “dagelan keliling kampung” tanpa hasil nyata. Inspektorat Daerah (Ipeda), yang seharusnya memastikan kinerja dan keuangan pemerintahan berjalan transparan dan akuntabel, disebut tidak pernah mempublikasikan temuan audit.
“Apa hasil audit Inspektorat? Mengapa tak pernah dipublikasikan? Ada apa dengan Inspektorat?” ujar sumber investigasi dari LSM Penjara Kabupaten Bogor.
LSM tersebut menegaskan akan mengawal proses audit agar tidak “mandul” dan mendorong Inspektorat menindak tegas penyimpangan.
Hasil investigasi lembaga swadaya masyarakat mengungkap kebocoran anggaran pada sejumlah proyek Bantuan Keuangan Infrastruktur Desa (BKID) mencapai 30 persen. Dana yang seharusnya menjadi subjek pembangunan justru didduga berubah menjadi objek keuntungan kelompok tertentu, termasuk oknum aparat desa.
Praktik ini diduga turut melibatkan oknum aparat penegak hukum (APH). Lemahnya pengawasan dan dugaan kongkalikong antara oknum aparat dengan pemerintah desa memperlebar peluang terjadinya tindak pidana korupsi.
Masyarakat dan pegiat antikorupsi mendesak kejaksaan, kepolisian, dan inspektorat segera turun ke lapangan.
“APH jangan diam dan mandul. Tindak tegas agar tidak menjadi preseden buruk,” tegas Bangbang, Ketua LSM Penjara Kabupaten Bogor.
Program Satu Miliar Satu Desa sejatinya dirancang untuk mendorong desa mandiri dan maju. Namun, tanpa pengawasan ketat dan penegakan hukum yang serius, program strategis ini dikhawatirkan hanya memperkaya oknum, sementara kesejahteraan masyarakat tetap jauh dari harapan.
(Tim)