Lurah Cimincrang Rakha Dhifan Raih Gelar N.L.P., Ahli Penyelesaian Sengketa Non-Litigasi
Gelar ini mengukuhkan Rakha sebagai mediator andal di tingkat kelurahan, dengan kompetensi khusus untuk menyelesaikan sengketa masyarakat melalui jalur damai tanpa proses pengadilan.
“Gelar N.L.P. ini menjadi motivasi bagi kami para lurah untuk terus memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat, terutama dalam membantu menyelesaikan permasalahan yang ada,” ujar Rakha.
Peran Strategis di Tingkat Kelurahan
Sebagai N.L.P., Rakha dapat membantu warga menyelesaikan konflik secara cepat, murah, dan fleksibel. Penyelesaian sengketa non-litigasi juga dianggap lebih humanis karena solusinya bisa diterima kedua belah pihak tanpa terbebani prosedur hukum yang panjang.
Inisiatif BPHN untuk Akses Keadilan
Program Peacemaker Training BPHN Kemenkumham bertujuan mendekatkan akses keadilan hingga ke level desa dan kelurahan. Para lurah dan kepala desa dibekali pengetahuan hukum serta keterampilan mediasi agar mampu menjadi agen perdamaian di wilayahnya.
Keberhasilan Rakha Dhifan menjadi bukti komitmen pemerintah dalam memperkuat sistem penyelesaian sengketa non-litigasi yang efisien dan humanis. Langkah ini diharapkan bisa ditiru lurah dan kepala desa lain di seluruh Indonesia demi terciptanya masyarakat yang lebih adil dan harmonis.
