M. Hasani Bantah Tuduhan Penipuan Jual Beli Tanah, Paparkan Kronologi Kepemilikan
Saat diwawancarai JurnalExpose.com, Selasa (2/9/2025), Hasani menjelaskan kronologi kepemilikan tanah yang kini dipersoalkan. Ia menyebut tanah tersebut dibelinya pada 2016 dari pemilik bernama Elam Peot, berdasarkan girik dan SPPT atas nama pemilik, dengan ahli waris tunggal Omi.
Menurut Hasani, tanah itu berada di tengah-tengah Perumahan Dramaga Pratama, bersebelahan dengan rumah yang sudah ia tempati sejak 2008. Proses jual beli dengan pihak pembeli baru, Puspa Rini, dilakukan bertahap melalui notaris mulai September hingga Desember 2023, dengan pelunasan pajak dan PBB yang ia bayarkan sendiri.
Masalah muncul ketika Puspa Rini hendak meningkatkan status Akta Jual Beli (AJB) menjadi sertifikat, namun terhambat karena sudah terbit Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas nama PT Surya Pelita Pratama pada 6 September 2023.
Hasani mengaku heran karena SHGB terbit lebih dulu, padahal ia baru melunasi PBB pada 30 Oktober 2023 sebagai syarat AJB. “Kepala Desa Cibadak juga menegaskan tidak pernah mengeluarkan surat apa pun untuk pihak developer,” ujarnya.
Kasus ini sudah dua kali dimediasi di BPN Kabupaten Bogor pada Mei dan Juli 2025, dengan menghadirkan pihak terkait seperti ahli waris, pemerintah desa, dan kuasa hukum Puspa Rini. Namun, PT Surya Pelita Pratama selaku pemegang SHGB tidak pernah hadir.
Hasani berharap persoalan ini bisa diselesaikan secara adil melalui mediasi.
“Saya ingin meluruskan pemberitaan yang tidak benar. Transaksi yang saya lakukan sah, ada notaris, ada saksi, dan ada dasar kepemilikannya. Masalah muncul karena terbitnya SHGB atas nama PT Surya Pelita, dan itu yang sedang kami perjuangkan di BPN,” tegas Hasani.
( Ade )